Kota Pekalongan,RK Ratusan nasabah korban BMT Mitra Umat yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat menggelar aksi di Gedu...
Kota Pekalongan,RK
Ratusan nasabah korban BMT Mitra Umat yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Senin (18/11/2024). Aksi demo sendiri diawali dengan longmarch, dari Monumen Juang Pekalongan menuju gedung DPRD setempat. Perwakilan dari nasabah tersebut kemudian dipersilakan masuk ke kompleks kantor DPRD, untuk selanjutnya melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir dan jajaran fraksi terkait.
Dalam audiensi tersebut, para korban memohon DPRD untuk memfasilitasi persoalan yang mereka alami, dimana uang tabungan yang tersimpan di BMT Mitra Umat tak kunjung bisa dicairkan sejak menjelang Lebaran lalu hingga sekarang. Tak sedikit mereka membentangkan spanduk berisikan sejumlah tuntutan agar dapat mencairkan uang tabungan mereka yang mencapai total puluhan milliar rupiah. Terlebih, salah seorang pengurus BMT tersebut saat ini telah menjadi anggota DPRD Kota Pekalongan. Berbagai upaya dan langkah telah ditempuh, namun hingga saat ini belum menemukan solusi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menanggapi tuntutan tersebut. Azmi menyatakan akan segera berkirim surat ke DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Jawa Tengah, Kementerian Koperasi dan UMKM, termasuk ke Presiden. Itu dilakukan lantaran, persoalan ini bukan hanya menimpa warga Kota Pekalongan, tetapi masyarakat secara luas.
"Kami DPRD siap memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi saudara kita nasabah korban BMT Mitra Umat," tegasnya.
Dikatakan Azmi, termasuk jika ada anggota DPRD Kota Pekalongan yang terlibat dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan terbukti, maka akan diproses di internal DPRD melalui Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan sementara. Usai diberhentikan sementara, baru akan diberhentikan secara resmi jika sudah inkrah. Dimana, pelantikan maupun pemberhentian anggota dewan menjadi kewenangan Gubernur.
Terkait dengan kepemilikan aset BMT, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dindagkop-UKM dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPR RI bahwa, permasalahan BMT Mitra Umat tidak hanya di Kota Pekalongan saja, melainkan juga di luar Kota Pekalongan. Sebab, koperasi ini memiliki nasabah yang juga berasal dari luar Kota Pekalongan. Pihaknya berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga nasabah korban BMT Mitra Umat mendapatkan solusi yang konkret dan adanya kejelasan dengan mendapatkan hak-haknya sebagai nasabah.
"Kami berharap, masalah ini bisa tuntas dan nasabah mendapatkan haknya. Kami juga berharap, jika memang dalam kasus ini ada unsur pidana bisa berjalan dengan baik bersama kolaborasi pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun siap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Tentu, DPRD Kota Pekalongan terus menjalin komunikasi dan koordinasi secara intens dengan pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Pekalongan supaya kasus ini dikawal dan bisa clear serta tidak ada orang yang dirugikan,"harapnya.
Ketua LBH Petanesia, selaku Kuasa Hukum paguyuban nasabah korban BMT Mitra Umat, Sugiharto, mengatakan bahwa aksi itu digelar sebagai bentuk kekecewaan para nasabah yang tidak bisa mencairkan uang simpanan mereka.
"Sudah sekitar delapan bulan uang simpanan ribuan nasabah di BMT Mitra Umat tak bisa cair. Pengurus BMT Mitra Umat harus bertanggung jawab dan bisa diproses hukum," katanya.
Sementara, Ketua Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat, Dede Jumantoro, melalui Koordinator Aksi, Untung Nursetiawan, menjelaskan dalam aksi tersebut para nasabah menyampaikan beberapa tuntutan. Yakni, pertama, menuntut hak mereka atas pengembalian uang tabungan yang selama ini belum juga dicairkan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keresahan dan ketidakpuasan atas lambannya penanganan kasus oleh pihak-pihak terkait.
"Tuntutan yang ke dua, para nasabah yang tergabung dalam paguyuban nasabah korban BMT Mitra Umat Pekalongan, mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana puluhan miliar rupiah yang dilakukan oleh oknum pengurus BMT Mitra Umat,"terang Untung.
Tuntutan selanjutnya, kata Untung, paguyuban nasabah mendesak DPRD Kota Pekalongan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawasi dan mencari solusi dalam penyelesaian kasus ini. Pembentukan pansus diharapkan dapat menjadi langkah nyata DPRD dalam menunjukkan kepedulian dan keberpihakan terhadap nasib warga yang terdampak.
Selain itu, mendesak DPRD Kota Pekalongan untuk menyurati DPR RI agar menggelar rapat dengar pendapat, menyurati Presiden untuk memberikan solusi atas kasus ini, dan menyurati Menteri Koperasi untuk menangani kasus ini.
"Aksi bersama dan perjuangan kami ini mencerminkan tekad dan harapan akan hadirnya keadilan dan transparansi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pusat dalam memberikan perhatian serius terhadap permasalahan yang telah merugikan ribuan orang ini," imbuhnya.
Salah seorang korban nasabah BMT Mitra Umat, warga Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Lutfi Wantimembeberkan bahwa, ia sudah menabung di BMT Mitra Umat selama 5 tahun lamanya dengan total tabungan yang dikumpulkan dari uang hasil jerih payahnya berjualan gorengan setiap hari sebesar Rp23 juta. Uang tersebut sebetulnya ia akan siapkan untuk dana darurat dan kebutuhan sehari-hari.
"Karena Saya juga bukan orang kaya, nabungnya sedikit-sedikit, tapi hasil tabungan Saya selama 8 bulan terakhir kami menuntut uang kami tidak bisa dicairkan dan tidak ada kepastiannya. Dengan audiensi bersama jajaran DPRD tadi setidaknya bisa sedikit memberikan rasa lega terhadap permasalahan yang terjadi. Tapi, kami akan tetap berjuang untuk mendapatkan hak uang kami yang disimpan di BMT,"pungkasnya. (TRI)
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
COMMENTS