Bangka Selatan, RK Pergam, 26 Desember 2024 - Maraknya praktik jual beli tanah negara dan tanah tanpa pemilik di Desa Pergam, Kabupaten Bang...
Bangka Selatan, RK
Pergam, 26 Desember 2024 - Maraknya praktik jual beli tanah negara dan tanah tanpa pemilik di Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan, telah memicu konflik dan perebutan lahan di kalangan masyarakat. Hal ini diperparah oleh ulah oknum-oknum yang memperjualbelikan lahan tanpa hak, tanpa penguasaan fisik, dan hanya berdasarkan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Praktik tersebut menyebabkan lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat, terutama para petani lokal, semakin sempit. Petani yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada keberadaan lahan subur kini terancam kehilangan penghasilan karena sulitnya mendapatkan akses lahan yang layak untuk digarap.
Menurut seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, lahan yang menjadi objek jual beli ini adalah lahan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa tanah negara adalah tanah yang tidak dimiliki oleh pihak mana pun dan berada di bawah penguasaan negara. Namun, praktik jual beli tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak terus terjadi tanpa pengawasan yang memadai.
“Saat ini, banyak tanah di Desa Pergam yang diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu hanya berdasarkan klaim sepihak. Padahal, tanah tersebut adalah lahan negara dan tidak boleh dialihkan begitu saja tanpa prosedur hukum yang jelas. Hal ini sangat merugikan kami sebagai petani lokal,” ujar narasumber tersebut.
Masalah ini juga diperburuk oleh ketidakjelasan pengelolaan dan pengawasan atas tanah negara. Banyak lahan yang tidak dikelola atau tidak dikuasai secara fisik, sehingga menjadi objek klaim dan perebutan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik jual beli tanah ilegal ini menjadi langkah mendesak agar konflik tidak semakin meluas dan keberlangsungan hidup para petani lokal dapat terjamin.
Keberadaan lahan negara yang seharusnya melimpah diharapkan dapat dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Pemerintah daerah dan instansi terkait diimbau untuk memperkuat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan aturan penggunaan lahan negara agar konflik serupa tidak terus berulang.
Tio
COMMENTS