CIAMIS, RK Audiensi yang digelar oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis dengan Komisi A DPRD Kabupaten Cia...
CIAMIS, RK
Audiensi yang digelar oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis bertempat di Ruang Rapat Temenggung Wirahadikusumah, Kamis 09/01/2025.
Adapun tujuan dari pelaksanaan audiensi tersebut untuk menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait kejelasan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024, Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024, dan Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2024 yang hingga saat ini belum direalisasikan dan pendapat kepastian kapan pencairannya.
Menurut Yoyo Abdul Jalal sebagai ketua APDESI Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa, ' ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Keuangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Ujarnya
Beliau juga mengatakan bahwa “Audiensi ini tidak dilaksanakan secara mendadak, tetapi melalui proses yang panjang. Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Sekda sebagai pihak utama untuk menjelaskan permasalahan ini. Setelah itu, kami bermusyawarah dengan rekan-rekan DPC APDESI dan memutuskan untuk mengajukan audiensi pada tanggal 2 Januari. Alhamdulillah, hari ini Audiensi dapat direalisasikan meskipun dilakukan pada siang hari,” tambahnya.
Adapun hasil yang
diperoleh setelah audiensi tersebut dengan menemukan titik terang bahwa ADD tahap II 2024, DBH 2024, dan Bankeu 2024 akan dicairkan selambat-lambatnya pada bulan Maret 2025.
Ketua APDESI mengatakan bahwa 'Kami berharap pencairan bisa lebih cepat, sebelum Maret. Namun, yang terpenting adalah adanya kepastian. Semoga kondisi keuangan Kabupaten Ciamis dapat dikelola dengan baik dan tidak keluar dari aturan, tambahnya
Sementara itu tanggapan yang diberikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, H. Andang bahwa terdapat beberapa prioritas kegiatan yang harus diselesaikan pada tahun 2024. Hal ini menyebabkan sebagian alokasi keuangan harus digeser ke tahun 2025. Ujarnya. Beliau juga memberikan alasannya bahwa, 'Keterbatasan APBD 2024 memaksa kami untuk menggunakan strategi tertentu. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini di awal tahun 2025. Semua Dana, baik ADD, DBH, maupun Bankeu, akan dicairkan paling lambat bulan Maret, dengan catatan semua persyaratan administrasi harus terpenuhi,”
Sekda juga menegaskan pentingnya kesesuaian administrasi dalam pengelolaan anggaran. “Walaupun uangnya tersedia, jika administrasinya salah, tetap tidak bisa digunakan. Oleh karena itu, kami mendesain APBD 2025 dengan berbagai skema untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Saat kami mewawancarai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis Yoyo Wahyono menyampaikan, bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam audiensi ini. Ia berharap hasil audiensi dapat memberikan solusi terbaik bagi kepala desa di Kabupaten Ciamis.
Beliau mengemukakan bahwa “Kami dari Komisi A hanya memfasilitasi pertemuan ini. Hasilnya ada kesepakatan bahwa ADD, DBH, dan Bankeu tahun 2024, akan dicairkan paling lambat bulan Maret 2025. Mudah-mudahan ini bisa memberikan kepastian dan membawa manfaat bagi kepala desa serta masyarakat di Kabupaten Ciamis,pungkasnya.
Yan Permana
COMMENTS