Tanggerang, RK Persidangan Perkara Pilkada Tangsel Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jum'at , 17 Januari ...
Tanggerang, RK
Persidangan Perkara Pilkada Tangsel Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jum'at , 17 Januari 2025 semakin seru dan menarik untuk di saksikan, apa saja hal menariknya?
Irfan Rifa'i, Kuasa Hukum RAMA-SHINTA yang hadir dalam persidangan menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan Jawaban dari Pihak Termohon, mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu. "Seru juga mendengarkan Jawaban mereka, hampir semua nya menginginkan agar Hakim MK menolak permohonan kami, tidak masalah bagi kami, itu hak mereka. Kami pun jika di pihak mereka pasti akan melakukan pembelaan yang sama." kata Irfan Rifa'i menambahkan sambil tersenyum.
Jawaban Pihak Termohon dalam hal ini KPU Tangsel senada dengan Kuasa Hukum Ben-Pilar dan Bawaslu yaitu terkait bukti-bukti dan laporan yang sudah dilaporkan ke Bawaslu oleh Kuasa Hukum RAMA-SHINTA banyak yang tidak memenuhi unsur, adapun terkait sebagian bukti-bukti yang lainnya justru belum dilaporkan sama sekali ke Bawaslu Tangsel. Terkait dengan hal itu, Irfan Rifa'i, Kuasa Hukum RAMA-SHINTA senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Prof. Saldi Isra bahwa apa yang belum dilaporkan ke Bawaslu bukan berarti tidak ada fakta kejadiannya. Irfan Rifa'i menambahkan: "Bahwa membuktikan sebuah kecurangan dan Pelanggaran itu memang membutuhkan effort yang besar, meskipun terkadang sebuah pelanggaran terlihat terang benderang di depan kita, untuk menjadikannya sebuah temuan dan laporan yang di terima oleh Bawaslu tidak mudah juga." urainya.
Terakhir, Irfan Rifa'i menambahkan bahwa dia dan Tim Kuasa Hukum RAMA-SHINTA yakin MK akan mengabulkan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 Tanggal 06 Desember 2024 yang diajukan permohonannya oleh PIHAK PEMOHON Paslon Nomor Urut 2 Ruhamaben – Shinta Wahyuni Chairuddin (RAMA-SHINTA).
"MK adalah benteng terakhir kami mengungkapkan kebenaran bahwa banyak dugaan Pelanggaran TSM yang terjadi di Pilkada Tangsel, jika Bawaslu banyak menolak laporan kami, kami berharap semoga MK mengabulkan permohonan kami." Imbuh Irfan Rifa'i.
(YEN)
COMMENTS