Pandeglang, RK Diduga akibat dari lemahnya pengawasan dan pembinaan dari distributor pupuk, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Komisi Penga...
Pandeglang, RK
Diduga akibat dari lemahnya pengawasan dan pembinaan dari distributor pupuk, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) salah satu pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Pagelaran dengan bebas menjual harga pupuk bersubsidi seperti urea dan NPK Phonska yang jauh melampaui dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Penyaluran pupuk bersubsidi dengan harga yang cukup fantastis terpantau awak media RK yang diketahui terjadi saat menyalurkan pupuk bersubsidi ke para petani di beberapa desa yang dikirim oleh Encep pemilik Kios Sinar Tani II yang berlokasi di Kp.Sukagari Desa Bama Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, pada Rabu (16/4/25) lalu.
"Saya Rawi warga Kp Sukamandi Sobong Desa Bama membeli pupuk jenis urea 2 karung dan NPK Phonska 3 karung dengan harga Rp. 270 ribu, dengan rincian untuk harga Urea 130.000,- dan Ponska 140.000,- dari Pak Encep kios pupuk Sinar Tani II "ungkapnya Rawi saat dikonfirmasi di kediamannya.
Rawi mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi lantaran sebagai anggota kelompok tani di wilayahnya.
"Saya termasuk anggota kelompok tani dan yang diketuai oleh pak Lili selalu membeli pupuk di kios Bu Eneng sebanyak 5 karung yang dikirim langsung oleh suaminya bernama pak Encep dengan jumlah uang Rp 680.000,- ditambah ongkos kirim Rp. 20.000,- jadi totalnya Rp. 700.000,- sudah itu sudah dibayar lunas", imbuhnya.
Dirinya berharap agar harga pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan pemerintah dan tidak memberatkan petani.
"Saya berharap harga pupuk bersubsidi sesuai aturan pemerintah jangan mahal dan semaunya pemilik kios" pintanya.
Dilokasi yang berbeda, Asnawi petani asal Desa Kartasana menyampaikan bahwa harga pupuk bersubsidi yang dibelinya per kwintal Rp. 300.000,-
"Menjelang musim tanam pertama tahun 2025 ini, untuk pupuk jenis urea dan Phonska alhamdulillah sudah dikirim oleh pak Encep Kios pupuk yang beralamat di Kp Sukagari Desa Bama Kecamatan Pagelaran dengan harga Rp. 300.000,- per kwintal nya atau seharga Rp.150.000,- per karungnya dengan jumlah 19 karung atau 9,5 kwintal untuk 4 (empat) orang tetapi itu pun belum termasuk ongkos kirim" jelas Asnawi warga Kp Kapinango Desa Kartasana Kecamatan Pagelaran.
Sementara, Encep pemilik kios pupuk bersubsidi yakni Kios Sinar Tani II saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah harga pupuk dijualnya melebihi harga eceran tertinggi.
"Salahhh tidak benaaar. Kata saya pak ngobrol di rumah, jangan di WA, kalau di WA kurang kondusif.
Kalau ada yang mau ditanyakan terkait harga jual silahkan ke rumah biar ngobrolnya juga jelas," singkatnya melalui pesan WhatsAppnya, namun saat hendak dikonfirmasi di kediamannya yang berdekatan dengan kiosnya yang bersangkutan sedang tidak ada.
Sebagai informasi, berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi adalah untuk Jenis urea per kilogram Rp. 2.250,- dan per karungnya (ukuran 50 Kilogram) Rp. 112.500,- sedangkan untuk NPK Phonska per kilogram Rp. 2.300,- dan per karungnya Rp. 115.000,-
Yeyen
(YEN)
COMMENTS