Sorong, RK (13/04/2025) - Kasus kecelakaan laluilntas beberapa minggu lalu di kabupatenSorong, sebuah truk menabrak sepeda motor yang diken...
Sorong, RK
(13/04/2025) - Kasus kecelakaan laluilntas beberapa minggu lalu di kabupatenSorong, sebuah truk menabrak sepeda motor yang dikendarai sepasang suami istri dan anak kecil berusia 3 tahun. Pasangan suami istri itu tewas seketika, sementara sang balita sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari dan akhirnya tidak dapat diselamatkan juga.
Supir truk yang menabrak tersebut diketahui berinisial R (16tahun), kini ditahan di Polres Sorong. Menurut informasi R bekerja sebagai helper di salah satu perusahaan kayu milik KT yang bergerak sebagai suplier kayu industri.
Truk yang menabrak berjenis Mitsuhbisi Canter tersebut ditahan dan tampak diparkir didepan pelataran Polres Sorong.
Keluarga R berusaha melakukan upaya damai yang di fasilitasi dari pihak Satuan Lalu lintas Polres Sorong, dan dalam mediasi tersebut dihadiri juga oleh KT sebagi pemilik truk, sedangkan R tidak dihadirkan dalam mediasi tersebut.
"Kami belum bisa mengeluarkan R dari ruangan tahanan, mempertimbangkan keamanannya" ujar salah satu anggota Polantas saat mediasi kedua yang dilakukan di ruangan Satuan Laluintas pada tanggal 10 April 2025.
Sutarno, ayah dari salah satu korban merasa kecewa karena dalam mediasi tersebut, pihak kepolisian hanya menyalahkan R sebagai supir yang menabrak, sedangkan KT sebagai pemilik truk tidak dianggap turut serta melakukan kesalahan.
"Kenapa truk itu bisa dibawa oleh anak dibawah umur, kan itu seharusnya tanggung jawab pemilik truk, saya dengar juga R sudah beberapa kali membawa truk tersebut, jadi bukan pertama kali" ujar Sutarno yang sudah pensiun dari TNI tersebut.
Keluarga korban yang juga menjadi besan dari Sutarno sempat marah saat rekan dari KT yang memakai kaos bertuliskan POLHUT (Polisi Kehutanan) mengatakan bahwa pemilik truk juga adalah korban, karena menurut anggota POLHUT tersebut akibat kejadian kecelakaan ini truk jadi rusak dan ditahan di Polres sehingga tidak bisa dipakai untuk mencari uang.
Salah satu kerabat korban juga mengatakan bahwa pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
"Dengan dasar UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan tersebut, sudah dipastikan pemilik truk ikut bersalah dalam kecelakaan tersebut" ujar kerabat korban yang bergelar sarjana hukum dan menjabat sebagai lurah di kabupaten Sorong.
Frans Baho sebagai pengamat kebijakan pemerintah , mempertanyakan netralitas polisi dalam hal ini, jangan sampai ada keberpihakan terhadap pemilik truk yang diduga sering komunikasi dengan pihak kepolisian dalam urusan usaha kayu nya.
"Saya rasa usaha kayu mereka juga perlu dipertanyakan tentang perijinannya, jangan sampai dia tidak punya ijin, hanya bermodalkan kordinasi saja dengan APH" ujar Frans Baho yang mengatakan rasa herannya karena mengetahui saat mediasi tampak hadir beberapa anggota Polres yang tidak ada kepentingan.
Frans pria asal Maybrat ini berharap tidak ada pihak yang mengintervensi pihak Satuan lalulintas dalam menangani permasalahan kejadian kecelakaan tersebut..
(Wandee)
COMMENTS