Serang, RK SMKN 1 Cinangka, Kabupaten Serang Banten, di demo ratusan orang tua murid siswa kelas XII yang menuntut pengembalian uang sebesar...
Serang, RK
SMKN 1 Cinangka, Kabupaten Serang Banten, di demo ratusan orang tua murid siswa kelas XII yang menuntut pengembalian uang sebesar Rp 800 ribu untuk kegiatan wisuda / perpisahan tahun pelajaran 2024/2025 yang batal dilaksanakan oleh pihak Panitia kegiatan wisuda / perpisahan dikarenakan Gubernur Provinsi Banten Andra Soni telah mengimbau agar kegiatan perpisahan kelas XII SMA/SMK tidak boleh memberatkan siswa.
Salah seorang wali siswa kelas XII SMKN 1 Cinangka yang enggan disebutkan namanya menuturkan, setiap siswa sudah membayar iuran kegiatan wisuda perpisahan sebesar Rp800 ribu.
“ Hari ini Rabu, 07 Mei 2025, kami para orang tua murid mendatangi pihak sekolah dikarenakan kecewa, iuran wisuda / Perpisahan anak kami sebesar Rp.800 ribu hanya dikembalikan Rp200 ribu, sementara pihak sekolah beralasan bahwa uang sebesar Rp.600 ribunya telah digunakan untuk pembelian medali, album tahunan, dan kebutuhan wisuda lainnya, ungkapnya kepada awak media dengan nada kesal.
Sementara ditempat yang sama para wali siswa yang berdemo mengaku kecewa dengan kebijakan dan alasan pihak sekolah yang dilakukan sepihak.
“Kami kecewa dan keberatan dengan pemotongan uang iuran sebesar Rp.600 ribu tersebut yang dilakukan pihak sekolah, dinilai tidak transparan dan akuntabel terkesan mengada-ada ” celetuk wali siswa yang lainnya.
Terkait hal ini, Rezqi Hidayat,S.Pd selaku Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menilai, bahwa praktik tersebut bertentangan dengan semangat keadilan dan regulasi yang berlaku dan bertentangan dengan Permendikbud No.44 Tahun 2012 dan No 75 Tahun 2016, secara tegas melarang pungutan wajib dari siswa atau orang tua siswa. Larangan ini berlaku untuk semua jenis satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” terang Rezqi kepada awak media.Rabu, 07 Mei 2025,
Rezqi menambahkan apa yang dilakukan pihak sekolah patut diduga telah melanggar Perpres 87/2016 tentang Saber Pungli, di ketahui bahwa Sanksi bagi pelaku pungutan liar (pungli) bisa berupa pidana penjara, denda, bahkan pemecatan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Rezqi, meminta kepada pihak APH ( Aparat penegak hukum ) Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus pungutan uang wisuda / perpisahan DI SMKN 1 Cinangka sebesar Rp.800 ribu yang hanya dikembalikan sebesar Rp.200 ribu kepada para orang tua murid
“karena jika di estimasi pihak sekolah telah mengumpulkan hasil pungutan dari sebanyak 355 siswa X Rp.600 ribu jumlahnya yaitu sebesar Rp213 juta. " Dan apapun alasan atau dalihnya, pihak sekolah harus mengembalikan uang iuran tersebut kepada wali siswa.
Secara tegas Rezqi meminta kepada Gubernur Andra Soni segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMKN 1 Cinangka bila perlu di ganti dengan Kepala sekolah yang punya integritas dan komitmennya menjalankan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) ASN Kepala Sekolah dengan sebagaimana mestinya, Tukasnya.
(YEN)
COMMENTS