Banten, RK Supriana Suhud,S.Pd Pejabat (Pj) Kepala Desa Tunggaljaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengakui adanya fis...
Banten, RK
Supriana Suhud,S.Pd Pejabat (Pj) Kepala Desa Tunggaljaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengakui adanya fisik bangunan drainase dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2025 yang belum diselesaikan tetapi sudah dipasang prasasti yang ditandatangani oleh Pj Kades dan Bupati Pandeglang Hj.R. Dewi Setiani, S.Sos.,MA beberapa hari lalu dan berjanji akan segera diselesaikan.
"Saya Supriana Suhud, S.Pd sebagai Pejabat Kepala Desa Tunggaljaya mengakui bahwa pembangunan drainase yang belum selesai sudah dipasang prasasti meski hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh tim monitoring dan evaluasi (Tim Monev) Kecamatan Sumur" kata Pj Kades Tunggaljaya, Supriana Suhud yang merangkap sebagai Kepala SDN Tunggaljaya 2 di wilayah Kecamatan Sumur, pada Selasa (22/7/25).
Supriana mengatakan sebagai pejabat Kepala Desa Tunggaljaya saya berjanji akan segera menyelesaikan pekerjaan pembangunan drainase yang didanai dari dana desa tahap 1 tahun 2025 yang belum rampung bahkan saya sudah membuat surat pernyataan penyelesaian pembangunan yang diserahkan kepada tim Monev Kecamatan Sumur" paparnya.
Saat dikonfirmasi soal adanya isu aset bengkok milik pemerintah Desa Tunggaljaya yang diduga digadaikan, Pj Kades Tunggaljaya mengatakan bahwa itu tidak benar. "Kemungkinan sawah bengkok yang digadaikan itu terjadi beberapa waktu lalu sebelum saya menjabat sebagai Pj Kades Tunggaljaya. Aset bengkok milik desa sekarang ini tidak digadaikan atau disewakan tetapi hanya dikelola atau diurus oleh warga masyarakat Desa Tunggaljaya" Jelasnya.
Sawah bengkok aset milik Desa Tunggaljaya sisanya ada 6 (enam) hektare lagi dan hasil panen kemarin hanya mendapatkan bagian sebanyak 2 (dua) ton yang hasilnya digunakan untuk keperluan Desa seperti biaya berbagai kegiatan. Intinya tidak ada yang menggadaikan sawah bengkok" tegasnya.
Terpisah, Jumaedi, S.Sos Sekertaris Camat Sumur mengatakan bahwa pembangunan drainase di Kp. Ponggehaur memang belum diselesaikan oleh Pemerintah Desa Tunggaljaya.
"Berdasarkan hasil monev tim Kecamatan bahwa diketahui ada kekurangan sekitar 9,3 meter lagi dan pihak pelaksana pembangunan dalam hal ini Pj Kades Tunggaljaya sebagai penanggung jawabnya harus menambah kekurangannya karena kami tidak akan menindaklanjuti permohonan tahapan berikutnya bila itu belum diselesaikan.
Pj Kades Tunggaljaya sudah siap bertanggungjawab atas kekurangan pembangunan drainase tersebut bahkan sampai membuat surat pernyataan diatas materai" imbuhnya.
Adapun terkait aset bengkok yang ramai dibicarakan bahwa digadaikan, saya belum mengetahui secara pasti namun sebaiknya aset tersebut disewakan saja agar hasilnya terlihat dan berguna untuk kepentingan pemerintah Desa. Sehubungan dengan sebentar lagi Pj Kades Tunggaljaya mau memasuki masa pensiun yaitu Oktober 2025 maka kami siap akan membantu pemerintah Desa Tunggaljaya untuk berkoordinasi soal aset bengkok tersebut agar bermanfaat untuk masyarakat "pungkasnya.
(YEN)
COMMENTS