Kabupaten Tasikmalaya, Radar Kriminal Masyarakat pemerhati korupsi kembali mempertanyakan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di d...
Kabupaten Tasikmalaya, Radar Kriminal
Masyarakat pemerhati korupsi kembali mempertanyakan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Terkait dengan pelaporan dugaan adanya pembiaran oleh inspektorat kabupaten Tasikmalaya kepada Inspektorat Provinsi terhadap dugaan pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun T.A 2018 oleh mantan kepala desa leuwibudah kec.sukaraja Kab.Tasikmalaya yang telah dilaporkan oleh LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA ke Inspektorat Provinsi dan sampai saat ini sudah berbulan-bulan disinyalir "JALAN DITEMPAT".
Menurut keterangan dari pihak inspektorat kabupaten C.q Irban I dan selalu pemeriksa menyampaikan, "Bahwa, beberapa kali sudah menjadi temuan adanya anggaran yang harus di kembalikan oleh mantan kepala desa leuwibudah pada waktu itu tapi tak kunjung dikembalikan, dan kami sudah mengundang mantan kepala desa tersebut agar bisa diselesaikan dengan upaya Restoratif Justice. 'Tandasnya
Dugaan mencuat bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Barat sengaja mengulur-ulur waktu penindakan pelaporan LBH dan terkesan mendukung langkah Restoratif Justice (RJ) yang diarahkan oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Leuwibudah kec.Sukaraja Kab.Tasikmalaya.
Langkah ini dikhawatirkan akan menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan rawan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Publik pun bertanya-tanya, dimanakah peran dan sikap tegas dari KDM (Kepala Daerah / Gubernur Jawa Barat)? Apakah beliau mengetahui dan menyetujui langkah restoratif yang diambil oleh bawahannya?
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Sejumlah pihak diantaranya Erlan Roeslana sebagai Ketua umum Wadah Aliansi Wartawan (Balai Pewarta Nasional) beserta Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menilai, bahwa pendekatan RJ tidak layak diterapkan terhadap kasus-kasus tipikor yang bersifat merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik. Upaya RJ semestinya tidak dijadikan tameng perlindungan bagi para pelaku korupsi, terlebih bila tidak disertai transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakannya.
Kami mendesak agar :
Gubernur Jawa Barat (KDM) memberikan klarifikasi dan mengambil sikap tegas.
Inspektorat Provinsi menjelaskan dasar hukum serta urgensi mendukung RJ untuk dugaan tipikor.
Penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK turut melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini agar tidak keluar dari koridor hukum.
Jika benar adanya keberpihakan kepada pelaku tipikor, maka patut diduga telah terjadi pembiaran bahkan perlindungan terhadap oknum pelanggar hukum. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Stop impunitas! Tegakkan hukum dengan adil dan bermartabat.
- Endra R
COMMENTS