Banten, RK Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terungkap kembali yang terjadi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ak...
Banten, RK
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terungkap kembali yang terjadi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Aksi pungutan liar tersebut terus dilakukan seolah tanpa rasa khawatir adanya tindakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satunya terjadi di Desa Turus Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Program PTSL Tahun 2024 di Desa Turus dikabarkan mendapatkan alokasi/kuota sekitar 500 (lima ratus) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten namun kembali diwarnai isu dugaan pungli.
"Program PTSL di Desa Turus tahun 2024 kurang lebih sebanyak 500 bidang, yang sertifikatnya sebagian sudah dibagikan kepada masyarakat dan sebagian lagi dibagikan pada tahun 2025.
Pada tahun 2024 sempat viral ada isu pungutan Rp.700.000,- sampai jutaan untuk setiap bidang tanah yang diduga dilakukan oleh Satgas PTSL Desa Turus.
Namun dari informasi yang beredar dari PJ Kepala Desa Turus dan Camat Patia bahwa anggaran yang ditentukan untuk PTSL hanya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi namun pada praktiknya sangatlah berbeda dan kemungkinan bisa sebut dijadikan ajang pungli" ungkap warga berinisial HA asal Kp. Kikasam Desa Turus, Senin (7/7/25).
Pria kelahiran 1964 menjelaskan, Satgas program PTSL di Desa Turus ini secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp. 350.000,- untuk setiap bidang tanah kepada saya dengan dalih biaya pengurusan sertifikat. Walaupun saya merasa keberatan akhirnya tetap bayar sesuai keinginan mereka dan ada bukti transfer ke rekening Satgas PTSL Desa Turus.
"Ini bukti transfer dari aplikasi Dana milik anak saya ke nomor rekening Bank Mandiri dengan Nomor ****1876 atas nama Misna tertanggal 1 Maret 2025 pada pukul 18.39 WIB" tegasnya.
Dugaan pungli dikuatkan keterangan ARM warga Kp Pasir Pujit Desa Turus ke awak media Radar Nusantara melalui pernyataan resmi yang ditandatangani.
"Saya memang telah mendaftar dan ikut mengajukan program PTSL di Desa Turus Kecamatan Patia sebanyak 4 (empat) blok atau bidang tanah dan saya sudah membayar uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saudara Misna dan Antar", jelasnya ARM.
Kemudian, ARM menyampaikan bahwa pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- adalah hal yang sebenarnya terjadi.
"bahwa pernyataan yang disampaikan oleh saya tersebut adalah yang sebenar-benarnya dan dalam keadaan sehat walafiat, "katanya.
Sementara, Ahmad Kepala Dusun (Kadus) Desa Turus merangkap sebagai Ketua Satgas PTSL Desa Turus Kecamatan Patia mengatakan silahkan konfirmasi ke Satgas yang lain.
"Coba konfirmasi ke Pak Misna saja pak, soalnya saya tidak di lapangan tugasnya termasuk kepada Pak Ahmad mantan kades Turus yang juga turut terlibat" kata Ahmad singkat.
(YEN)
COMMENTS