Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Pertemuan audiensi pada tanggal 30 juli 2025 pukul 13:30 s.d 15:00 wib antara LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA ...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Pertemuan audiensi pada tanggal 30 juli 2025 pukul 13:30 s.d 15:00 wib antara LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA dan sejumlah pihak terkait yang membahas status kepemilikan tanah SDN 3 Cibunigeulis kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dinilai belum memiliki bukti valid atas hak penguasaan lahan yang dimaksud.
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya itu dihadiri oleh perwakilan dari Komisi I, Komisi II, dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, serta Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan Bagian Aset Daerah.
Endra Rusnendar, S.H., selaku Pembina YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, menyampaikan bahwa dari hasil audiensi tersebut, posisi hukum atas tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi SDN 3 Cibunigeulis masih belum jelas. Menurutnya, Pemkot Tasikmalaya tidak mampu menunjukkan bukti konkret yang menguatkan klaim penguasaan lahan atas nama pemerintah.
“Justru menurut kami, audiensi kemarin itu sangat baik. Karena secara tidak langsung telah ada pengakuan bahwa dasar status lahan yang digunakan untuk SDN 3 Cibunigeulis belum memiliki alat bukti kepemilikan yang sah secara hukum, dan hasil audensi kemarin akan dijadikan alat bukti pelengkap pelaporan yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejagung-RI.” ujar Endra Rusnendar.
Endra menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik alm. Kunjan Syarif, dan hingga kini belum pernah ada proses hukum atau administrasi yang membuktikan telah terjadinya peralihan hak secara sah kepada Pemkot Tasikmalaya.
Pihak LBH MERAH PUTIH menilai bahwa proses hukum selanjutnya masih sangat mungkin dilakukan guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan serta memberikan keadilan bagi ahli waris alm. Kunjan Syarif. Apalagi LBH MERAH PUTIH akan menambahkan alat bukti kepada pihak Kejagung-RI, dengan adanya SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS KELUARGA M.SYAFE'I, yang didalam surat tersebut melibatkan 3 pejabat yang Mengetahui dan menandatangani pada hari kamis tanggal 14 Juni tahun 2012 yang diantaranya ;
1. Hanafi SH.,MH Selaku kepala bagian aset Setda Kota Tasikmalaya
2. Gungun Pahlagunara, S.IP Selaku Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tasikmalaya
3. Rojab Riswan Taufik S.Sos Selaku Camat Bungursari
Surat SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS KELUARGA M.SYAFE'I itu di kembalikan lagi oleh Pemkot pada 11 November 2014 kepada ahli waris, karena di dalamnya disinyalir ada tanda tangan Palsu alias tanda tangan seseorang yang sudah meninggal tercantum, dan menurut Endra Rusnendar SH bahwa surat pernyataan itu harus dibuktikan dulu benar atau tidaknya secara hukum/uji Forensik di Kejagung-RI. Karena dikhawatirkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparatur Sipil Negara pada waktu itu, makanya harus dilaporkan kembali.
LBH MERAH PUTIH juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas tanah adalah bagian dari penegakan supremasi hukum dan kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
- Endra R
COMMENTS