Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Jakarta, RK Salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Blora, Siyanti, yang menjadi korban kriminalisasi wartawan oleh Polr...


Jakarta, RK

Salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Blora, Siyanti, yang menjadi korban kriminalisasi wartawan oleh Polres Blora menyampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bahwa dirinya telah dilepas oleh Polres Blora menjelang pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blora. Proses restorative justice yang dilaksanakan Polres Blora di saat berkas telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejari Blora menimbulkan pertanyaan besar terhadap sikap dan perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum di Polres Blora.


*Berita terkait di sini: Restorative Justice Pasca P-21 di Blora, Tiga Wartawan Bebas: siapa Berwenang, Polisi atau Jaksa?* https://harian7.com/2025/08/restorative-justice-pasca-p21-di-blora-tiga-wartawan-bebas-siapa-berwenang-polisi-atau-jaksa.html


Menanggapi informasi dari anggotanya itu, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa inilah wajah Kepolisian Republik Indonesia, yang amat buruk dan tidak layak dipertahankan sebagai institusi penegak hukum. “Kita tidak lagi bicara satu-sua oknum polisi, tapi ibarat sebuah bangunan, dari bumbungan atap, plafon, dinding, tiang penyanggah, hingga lantainya sudah keropos semua. Benar, masih ada personil polisi yang baik dan bekerja dengan benar sesuai aturan hukum, memiliki idealisme dan moralitas yang baik, tapi jumlah mereka sangat sedikit, dan umumnya disingkirkan dari jabatan strategis yang berhubungan dengan penegakan hukum,” ungkap tokoh pers nasional yang pernah dikriminalisasi di Polres Lampung Timur beberapa tahun lalu ini, Minggu, 14 September 2025.


Terkait kasus penangkapan tiga wartawan Blora pada Mei 2025 lalu yang kemudian dilepaskan secara aneh bin ajaib oleh Polres tersebut, Wilson Lalengke menyatakan bahwa Polres Blora hakekatnya telah menyadari kesalahan mereka sejak awal. Pasalnya, prosedur penangkapan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Kapolri.


“Sebenarnya, Polres Blora sudah mengerti sejak awal bahwa mereka melakukan kesalahan fatal dalam proses penangkapan ketiga wartawan itu. Buktinya, dalam jawaban mereka terhadap permohonan Prapid korban kiriminalisi melalui PPWI pasca penangkapan lalu, Polres Blora tidak menyentuh masalah substantif terkait prosedur yang mereka jalankan, yang notabene telah melanggar aturan hukum. Mereka hanya beralasan bahwa Prapid yang diajukan PPWI salah tempat, semestinya dilakukan di PN Blora, bukan di PN Jakarta Selatan. Padahal, PPWI mengajukan Prapid di Jakarta Selatan karena Tergugat I adalah Kapolri, sehingga sangat tepat untuk mengajukan gugatan di Jakarta Selatan, tempat domisili Mabes Polri,” urai wartawan senior Indonesia yang dikenal sangat getol membela wartawan di berbagai tempat itu.


*Berita terkait di sini: Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!* (https://www.ambaritanews.com/2025/06/sidang-praperadilan-yang-diajukan-ppwi.html)


*Baca juga di sini: Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum* (https://dialogberita.com/praperadilan-kasus-wartawan-blora-ujian-integritas-penegakan-hukum/)


Sayangnya, tambah Wilson Lalengke, hakim tunggal yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan PPWI lalu tidak berani menegakkan hukum, terutama karena takut terhadap Kapolri. Biasanya, menurut dia, para hakim takut berseberangan dengan pimpinan Polri, yang setiap saat bisa saja membuka kejahatan yang dilakukan hakim yang bersangkutan dan memproses hukum mereka.


“Hakim tunggal menolak permohonan Prapid PPWI hanya dengan alasan kompetensi relatif hakim yang katanya dia tidak berwenang mengadili karena permohonan Prapid tersebut harus didaftarkan di PN Blora. Padahal sudah sangat jelas bahwa dalam kasus kriminalisasi tiga wartawan Blora itu telah terjadi kesewenang-wenangan aparat kepolisian di sana, dan kesalahan itu harus juga menjadi tanggung jawab Kapolri sebagai Tergugat I,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini sambil menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak dapat berjalan sesuai koridor hukum akibat adanya hubungan symbiosis mutualisme antara Polri-Kejaksaan-Pengadilan.


Terkait kasus kriminalisasi wartawan di Blora, Wilson Lalengke mendesak Pimpinan Polri agar segera mencopot Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. “Rakyat dibebani biaya tinggi untuk membangun negara yang bertujuan melindungi setiap warga negara dari perlakuan sewenang-wenang dan menghadirkan keadilan bagi rakyat. Tapi nyatanya aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dan menggunakan kewenangannya seenak perutnya. Kapolres Blora itu harus segera dicopot!” tegas lulusan pasca sarjana bidang studi Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia ini.


Ketika ditanyakan perkiraannya terkait perubahan sikap Polres Blora yang tiba-tiba menghentikan proses hukum melalui restorative justice menjelang penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bolra, Wilson Lalengke melihat gelagat kekecewaan oknum Kapolres Blora dan gerombolannya terhadap oknum anggota TNI yang jadi pelaku kejahatan BBM illegal bernama Rico. Dirinya menduga bahwa awalnya Rico menjanjikan sesuatu ke Polres Blora agar mau memenuhi permintaannya, menangkap ketiga wartawan Blora yang disuapnya karena pemberitaan.


*Berita terkait di sini: Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam Diponegoro* (https://www.mabesnews.com/oknum-tni-diduga-terlibat-mafia-bbm-subsidi-di-blora-lsm-sab-lapor-ke-pomdam/)


“Polres tentu dengan mudah membalikkan delik penyuapan menjadi pemerasan yang dapat menjerat wartawan dan memposisikan si oknum TNI bejat itu sebagai korban. Namun kemudian, sangat mungkin Rico ingkar janji, karena kemungkinan dia juga telah diproses oleh institusi TNI. Akhirnya, daripada babak-belur di pengadilan, Polres mungkin berpandangan lebih baik diselesaikan saja kasusnya dengan melepaskan ketiga wartawan ini melalui prosedur RJ akal-akalan itu,” tutur Wilson Lalengke mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)

Wandee

COMMENTS



Nama

a,1,abu dhabi,1,aceh,26,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,Ambarawa,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,16,badau,3,badung,5,bagansiapiapi,3,balai jaya,1,bali,26,balige,1,banda aceh,5,bandar lampung,15,Bandung,77,bandung barat,5,banggai,1,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,29,bangka selatan,17,bangka tengah,7,bangkalan,6,banjarmasin,1,banten,76,Banyuasin,2,banyumas,1,banyuwangi,145,barito selatan,3,barito utara,3,Bat,2,batam,7,batang,48,batang kuis,1,batu,1,batu bara,28,bekasi,47,belawan,28,belitung,503,belitung timur,25,beltim,61,bengkalis,3,bengkayang,22,Bengkulu,2,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,8,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,16,bojonegoro,3,bolsel,2,Bondowoso,9,boyolali,1,brebes,1,Catatan,1,ciami,1,ciamis,1051,Cianjur,35,Cikampek,1,Cikarang,1,cilacap,3,cilegon,5,cimahi,4,cirebon,11,Covid-19,14,Daerah,2812,Danau Toba,2,deli serdang,76,Demak,2,denpasar,19,Depok,6,DolokSanggul,1,dumai,2,Ekonomi,1,empanang,1,Empat Lawang,9,entikong,4,garut,5,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,16,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hamparan Perak,2,hinai,1,Hukum,2,Humbahas,1,idi rayeuk,1,Iklan,2,IKN,1,indonesia,1,indramayu,4,Internasional,1,jakarta,703,jakarta barat,12,jakarta selatan,2,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,11,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,9,Jepara,5,jombang,5,kab. bandung,7,Kab. Tasikmalaya,33,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kab.Karo,4,Kalbar,37,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,2,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,3,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,93,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,Kendalbulur,1,kendari,1,Kepri,10,ketapang,51,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,8,Kota Pinang,2,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuala pembuang,1,Kuala Tanjung,4,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,445,kundur barat,1,kuningan,11,l Kuningan,1,Labubanbatu,63,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,19,labuhanbatu,1537,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,112,Labuhanbatu Utara,14,labura,33,labusel,28,lahat,1,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,63,Lampung Barat,2,lampung selatan,5,Lampung tengah,15,Lampung timur,5,lampung utara,2,landak,45,langkat,229,langsa,3,lebak,14,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lombok timur,3,lombok utara,1,London(UK),1,Lubuk Lingga,2,Lubuk Linggau,1,lubuk pakam,1,LubukLinggau,2,lumajang,1,luwuk banggai,3,madiun,1,madura,2,Magelang,10,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,11,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,20,Mandalika,1,manggar,5,manokwari,3,mataram,6,Maybrat,1,meda,1,medan,785,Melawi,57,mempawah,18,menggala kota,1,mengwi,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,minut,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,135,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,2,musi rawas,1,musi rawas utara,1,nanga pinoh,1,Nasional,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,New York City,2,Ngabang,1,nganjuk,3,Nias,17,Nias Barat,1,Nias Selatan,6,Nias utara,5,NTB,72,Nusa Dua,3,ogan ilir,4,OKI,4,oku selatan,11,pacitan,64,padalarang,1,padang lawas,6,padang lawas utara,1,padang sidimpuan,5,palangka raya,9,palas,2,palembang,17,pali,3,palopo,1,palu,5,paluta,1,pamekasan,3,Pandeglang,921,pangandaran,2,pangkal pinang,34,Pangkalan Bun,1,papua,7,papua barat,4,parapat,2,Pargarutan,1,Pariaman,1,Pasuruan,2,pati,4,pekalongan,359,pekanbaru,15,Pemalang,3,Pematang Siantar,8,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,72,pesisir barat,2,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,549,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,714,probolinggo,8,pulau panggung,2,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,5,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,4,Rantauprapat,29,Riau,9,rokan hilir,27,rokan hulu,1,rote ndao,1,Samarinda,1,sambas,17,samosir,4,Sampang,37,sanggau,95,sarawak,1,sekadau,15,sekayam,1,Sekayu,1,selayar,1,semarang,12,Serang,114,serdang bedagai,2,seruyan,1,siak,1,siantar,10,Sibayak,1,sibolangit,2,Sibolga,5,Siborongborong,1,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,323,singkawang,42,sinjai,1,sintang,66,sipirok,2,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,148,sorong selatan,21,Sosial,14,sragen,1,stabat,40,Suap,1,Subang,10,subulussalam,12,sukabumi,10,sukadana,1,sukajaya,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,9,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,2,sumsel,5,sumut,23,Sungai Ambawang,2,surabaya,45,surakarta,6,Takalar,2,TalangPadang,1,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,2,tangerang,34,tangerang selatan,7,tanggamus,303,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung balai,2,tanjung enim,8,tanjung lalang,1,tanjung morawa,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,6,tanjungpandan,7,tapanuli selatan,21,tapanuli tengah,1,tapanuli utara,2,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,177,tebing tinggi,19,Teekini,1,Ter,1,Terkin,6,Terkini,15648,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,Timika,1,toba,4,touna,27,trenggelek,4,tuban,4,tulang bawang,36,tulungagung,118,ujung tanjung,1,Undangan,1,way kanan,6,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,5,
ltr
item
radarkriminal.com: Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7hzDAot_9gD8kNGOEM7KZZ0BgUUODlwDa71ba6ETcfZs8AUSjHOl_wFZlK6VWOSzTyLJs3biZsgqLB2L1du8C4oHOfoR_yGutpCs34mMTSzM_USMCrwl5E01tbKC4rS1mJj32Y6vskKH0WUEjmnCzNBmKHpZhU78-bw5-uQhMW1vRCS7ekddxjhH9xqb4/s320/1001493673.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7hzDAot_9gD8kNGOEM7KZZ0BgUUODlwDa71ba6ETcfZs8AUSjHOl_wFZlK6VWOSzTyLJs3biZsgqLB2L1du8C4oHOfoR_yGutpCs34mMTSzM_USMCrwl5E01tbKC4rS1mJj32Y6vskKH0WUEjmnCzNBmKHpZhU78-bw5-uQhMW1vRCS7ekddxjhH9xqb4/s72-c/1001493673.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2025/09/terbukti-mengkriminalisasi-wartawan.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2025/09/terbukti-mengkriminalisasi-wartawan.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy