Belitung,radarkriminal.com 15 Oktober 2025 – Aktivitas mencurigakan terpantau di Aik Ranggong Desa aik saga Kabupaten Belitung, ketika awak...
Belitung,radarkriminal.com
15 Oktober 2025 – Aktivitas mencurigakan terpantau di Aik Ranggong Desa aik saga Kabupaten Belitung, ketika awak media melakukan investigasi lapangan berdasarkan laporan warga dan peta kehutanan terbaru. Di lokasi tersebut, tampak jelas pembangunan pagar permanen yang mengelilingi sebuah bangunan yang diduga kuat merupakan gedung sarang burung walet.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena kawasan tersebut tercatat dalam Peta Kawasan Hutan Produksi (HP) dengan kode 6614. Dalam ketentuan hukum yang berlaku, pendirian bangunan di kawasan HP tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola kehutanan.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut telah berdiri cukup lama dan berada di atas lahan yang diketahui milik seorang pengusaha perempuan, dikenal dengan sapaan Nyunya Lilian,
Aktivitas pemagaran yang belakangan ini semakin intens, memunculkan kecurigaan publik. Beberapa warga setempat menyebutkan bahwa sebelumnya lokasi tersebut dibiarkan terbuka, namun kini terlihat upaya sistematis untuk "mengamankan" lahan. Diduga kuat ini merupakan strategi untuk memperkuat klaim atas area tersebut.
Masalah utamanya, bangunan yang berdiri di atas kawasan hutan negara seperti HP hanya diperbolehkan apabila memenuhi kriteria tertentu: mendukung pengelolaan hutan secara lestari dan mengantongi izin dari instansi berwenang. Dalam kasus ini, belum ditemukan informasi resmi terkait dokumen legal yang mengizinkan pendirian bangunan di lokasi tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki perizinan, maka bangunan tersebut melanggar beberapa regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Semua regulasi ini secara tegas melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan untuk tujuan komersial tanpa izin.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya praktik pembiaran atau bahkan potensi permainan dalam proses pengawasan tata ruang dan kehutanan. Banyak pihak menilai lemahnya pengawasan membuka ruang bagi oknum untuk melakukan konversi lahan hutan menjadi area bisnis ilegal.
Aktivis lingkungan pun mulai angkat bicara. Mereka menilai kejadian ini bukanlah yang pertama di Belitung. Pola yang sama berulang: kawasan hutan dijadikan lokasi usaha tanpa transparansi, tanpa kajian dampak lingkungan, dan tanpa dasar hukum yang sah.
Menanggapi situasi ini, masyarakat serta pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan serta KLHK untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan jika perlu, membongkar bangunan yang berdiri di atas kawasan hutan tersebut.
Permintaan ini bukan hanya demi penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah moral untuk menjaga keberlanjutan fungsi hutan, menekan kerusakan lingkungan, dan memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuatan modal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik lahan maupun instansi pemerintah terkait. Awak media masih menunggu klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diberitakan tetap berada dalam koridor keadilan dan akurasi.( Lendra Gunawan)

COMMENTS