Labuhan Batu, Radarkriminal Minggu 19/10/2025. – Definisi pers adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem da...
Labuhan Batu, Radarkriminal
Minggu 19/10/2025. – Definisi pers adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di negara Indonesia. Dimana pers beroperasi bersama-sama dengan subsistem lainnya serta sangat berperan aktif sebagai penghubung antara pemerintah dengan rakyat. Seperti yang telah diamanahkan dalam undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Sebelumnya terpantau dilokasi penumbangan lahan pohon karet diPTPN IV Ragional I Kanau,afdeling5, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut,Yang mana kondisi tersebut menjadi sorotan bagi kru awak media.Sebab limbah penumbangan pohon karet ditumpuk di lahan tanaman sawit yang produktif.
Saat awak media coba mengkonfirmasi Manager PTPN IV Regional I Kanau (Kebun Aek Nabara Utara)Rudianto, terkait perusahaan mana yang menjadi vendor untuk perawatan tanaman serta rekanan untuk penumbangan lahan yang hendak dikonversi.Beliau tidak menanggapi alias bungkam dan bahkan memblokir nomor WhatsApp awak media.
Dengan terbitnya berita ini publik berharap banyak kepada yang terhormat Bapak Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), PalmCo dan Holding PTPN IV Ragional I agar mengevaluasi kembali kinerja pengawasan mulai dari pejabat pimpinan hingga vendor dan rekanan.
Dibetitakan sebelumnya Vendor PTPN IV Regional1Kanau diduga tidak mematuhi UU dan peraturan terkait buruh.
Vendor PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional1Aek Nabara Utara(KANAU) diduga tidak mematuhi Undang-Undang dan Peraturan terkait dengan hak-hak buruh.Sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku serta disesuaikan dengan UMKS Kabupaten/Kota masing-masing, termasuk hak Buruh terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Vendor ptpn IV kanau, pekerjakan Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja mulai dari Pukul 08.00 Wib hingga Pukul 12.00 Wib, hanya diberi upah sebesar Rp30.000.Lain halnya kalau untuk harian menyemprot rumput liar.Menurut narasumber kalau untuk pekerja menyemprot ini tidak sama untuk tiap afdeling,contohnya kalau untuk afdeling 1dan 2, pekerjaan ini di borongkan dengan ketentuan Rp. 25.000/Hettar.Kemudian untuk afdeling 3,4dan 5 dikerjakan BHL dengan gaji 40.000/HK,yang menjadi pertanyaan publik bagaimana pula isi dalam kontrak tersebut antara ptpn dan vendor.
Manager Kanau Rudi, menjelaskan bahwa itu adalah pekerjaan vendor. Ketika ditanya perusahaan mana yang menjadi vendor untuk perawatan tanaman yang ada Kanau, Manager dan APK belum mau memberikan penjelasannya terkait hal ini sabtu 18/10/2025.
Padahal sudah jelas diatur didalam Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta pemutusan Hubungan Kerja, Kemudian Peraturan Pemerintan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.(Sorta)


COMMENTS