Pandeglang, RK Fenomena kandang ayam diduga ‘ilegal’ di Kabupaten Pandeglang kian liar dan tak terkendali. Salah satunya di Kampung Cipedan...
Pandeglang, RK
Fenomena kandang ayam diduga ‘ilegal’ di Kabupaten Pandeglang kian liar dan tak terkendali.
Salah satunya di Kampung Cipedang Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten misalnya, peternakan ayam potong yang diduga tanpa izin berdiri seenaknya, bahkan nyaris ke perkampungan warga Sabtu (11/10/25). Penyebaran lalat dan bau busuk menyebar, hingga mengancam kesehatan warga sekitar.
Salah satu pemilik kandang ternak ayam, Mulyadi kepada awak media mengaku jika perijinan hanya dari Desa setempat saja atau Surat Keterangan Usaha SKU.
" Ya benar pak, kalau perijinan kami hanya SKU dari desa saja. Untuk kapasitas sekitar 4.500/ekor ayam dan beroperasi baru 1,5th yang sekarang," katanya
Dilain sisi, salah satu warga setempat kepada media saat dimintai tanggapanya mengenai keberadaan kandang ayam mengatakan
“Kalau angin lewat, lalat dan semua bau masuk ke rumah. Sangat menyiksa,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, pejabat terkait yang seharusnya melindungi rakyat justru memilih diam.
Padahal aturan soal peternakan sudah jelas dan tegas.
1.UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU 41 Tahun 2014: setiap usaha peternakan wajib mengantongi izin dan menjaga lingkungan.
2.PP Nomor 95 Tahun 2012: limbah peternakan tidak boleh mencemari lingkungan.
3.Permentan Nomor 14/2017: kandang harus minimal berjarak 500 meter dari pemukiman serta wajib punya sistem pengolahan limbah.
Namun, di Kabupaten Pandeglang semua regulasi itu seperti mati suri. Kandang ayam ilegal tumbuh tanpa izin, tanpa pengelolaan limbah, bahkan berdiri menempel dengan rumah warga.
Dugaan Kongkalikong Pejabat dan Pengusaha
Aktivis setempat menilai pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya kongkalikong antara pengusaha peternakan dan oknum pejabat.
“Kalau aturan benar-benar dijalankan, kandang ilegal sudah lama ditutup. Tapi kalau pejabat justru bungkam, artinya ada permainan gelap. Ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat,” kata Halim selaku aktivis setempat
Ditempat terpisah Rakim selaku ketua RT mengatakan
" Ya benar tidak punya perijinan, sebenarnya mereka atau pengusaha itu ingin membuat perijinan, tetapi terkendala sulitnya pembuatan. Karena itu dibawah 10.ribu ekor jadi belum bisa dibuatkan perijinan," katanya
Hingga berita ini diturunkan, Warga berharap kepada pihak terkait untuk jadi bahan evaluasi sebelum persoalan ini berubah menjadi skandal besar.
(YEN)
COMMENTS