Labuhan Batu, Radar Kriminal Proyek Revitalisasi gedung SDN 45 Pondok Papan,Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Proyek Revitalisasi gedung SDN 45 Pondok Papan,Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu,Sumut,yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 hampir 1,3Milyar, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan media.
Pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)dan Bestek,juga terkesan tertutup dan tidak transparan kepada publik, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Pantauan awak media saat melakukan kunjungan pada Selasa (6/09/2025), banyak kejanggalan ditemukan, termasuk tidak adanya pengawas lapangan (mandor), serta tidak digunakannya alat penting seperti molen (mesin pengaduk semen) dalam proses pencampuran adonan semen dan pasir yang digunakan untuk pembangunan Ruang kelas baru, UKS, WC dan ruang guru.Juga pengecoran pondasi yang tidak sesuai Bestek,serta pekerja proyek yang tidak menggunakan APD(Alat Pelindung Diri)yang sudah dianggarkan di 10 judul proyek yang terpampang di depan SDN 45.
Kepala SDN 45 sebut saja inisial “FR"menyatakan"Maaf banganda memang batu yg kami buat itu sebenarnya yg kami usulkan kan, sudah sesuai dengan perencanaan kami".Ditanya siapa yang buat perencanaannya serta siapa nama nama panitia pembangunannya,FR malah memblokir nomor wa.
Minimnya pengawasan dan dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek revitalisasi SDN 45 menjadi perhatian serius,terutama karena proyek ini bersumber dari dana APBN.
Sebagaimana diketahui, pihak sekolah juga mungkin sudah menerima Surat Edaran dari Kejaksaan Agung terkait pengamanan proyek strategis nasional, termasuk pembangunan dan Revitalisasi sarana pendidikan di seluruh Indonesia.
Poin utama dalam surat edaran tersebut adalah memastikan bahwa pelaksana dan pengawas proyek harus ada di lapangan untuk menjamin kualitas serta kepatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Proyek yang terkesan dikerjakan secara sembarangan ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mengingat dana APBN bersumber dari penerimaan pajak, PNBP, serta hibah dari dalam dan luar negeri, maka proyek Revitalisasi pendidikan harus benar-benar diawasi secara ketat dan dijalankan sesuai standar.
Revitalisasi fasilitas pendidikan, terutama di tingkat dasar seperti SDN45, seharusnya menjadi prioritas pembangunan yang diawasi penuh oleh instansi terkait.
Mutu pekerjaan harus dijaga karena menyangkut keberlangsungan dan kenyamanan proses belajar-mengajar dalam jangka panjang.Jika benar terbukti ada pelanggaran SOP, maka Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan melakukan evaluasi dan tindakan tegas.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana publik, terutama pada sektor strategis seperti pendidikan.
“Distribusi dana APBN harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesejahteraan sosial. Pendidikan adalah fondasi utama bangsa, dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar salah satu pemerhati pendidikan diLabuhan Batu.(Sorta)



COMMENTS