Kab.Tasikmalaya, Radar Kriminal Buntut Penundaan Proyek Pembangunan Jalan Di Kab.Tasikmalaya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).Merah Putih Mendat...
Kab.Tasikmalaya, Radar Kriminal
Buntut Penundaan Proyek Pembangunan Jalan Di Kab.Tasikmalaya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).Merah Putih Mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Kab.Tasikmalaya Pada Jum'at (24/10/2025).
Kedatangan Mereka Di Dampingi dari perwakilan para pengusaha kontruksi yang terdampak suratt keputusan (SK). Bupati tentang penundaan pekerjaan, pembangunan jalan kabupaten yang sudah keluar pemenang tendernya.
Audensi yang diterima oleh komisi III (DPRD) Kab.tasikmalaya berlangsung cukup alot.pihak LBH menilai SK Bupati tersebut tidak berlandaskan dasa hukum yang jelas."Keputusan Bupati ini tidak berpihak kepada instruksi presiden (Impres).no 1 tahun 2025,dan surat edaran gubernur Jawa Barat nomor 12 tahun 2025 mengenai efisiensi belanja daerah.
Ketua LBH merah putih,Endar m nyampaikan beberapa pertanyaan kepada anggota komisi III DPRD KAB.TASIKMALAYA.
"Apakah pihak legislatif Ada komunikasi dengan Bupati sehingga muncul SK Bupati yang menunda Proyek Pembangunan Jalan di beberapa ruas jalan kab.tasikmalaya?
Dan setelah melontarkan beberapa pertanyaan ketua LBH Merah Putih menuju ke inspektorat perwakilan dari pada inspektorat tidak bisa memberikan jawaban atau pertanyaan dari pada LBH merah putih tersebut sebab beliau ketidak tauan adanya perjalanan proyek yang 12 titik tersebut sebab ungkap dari inspektorat kami tidak tau dan pihak bupati tidak memberi tahu kepada kami , ungkapnya.jawaban dari pihak legislatif tidak ada komunikasi dengan kami.ungkap ketua komisi III."
Dalam audensi, SKPD yang tidak berkompeten karena pejabatnya baru jadi bingung menjawab pertanyaan dari pihak LBH merah putih atau dari kuasa hukum pihak pemenang tender atau (CV).Salah satu pendamping kuasa hukum Niko Panji.SH.MH.CPM Advokat dari salah satu CV yang mengikuti audensi menambahkan, hasil audensi tidak memuaskan karena SKPD yang hadir pejabatnya banyak yang diwakili.Niko merasa tidak puas dengan surat edaran pubati mengenai penundaan proyek pekerjaan jalan yang sudah dimenangkan tendernya dan keluar pemenangnya, karena tidak ada kepastian sampai kapan penundaan proyek tersebut bahkan hingga kini sudah sampai 5 bulan proses penundaan tersebut.Niko berharap selaku kuasa hukum dari CV yang memenangkan tender masih tidak ada jawaban atas penundaan proyek tersebut,Niko akan melakukan gugatan ke pihak pengadilan tata usaha negara (PTUN).Tutur Niko panji.SH.MH.CPM. kepada awak media radar kriminal.
seharusnya penundaan proyek tersebut pemerintah oleh bupati setelah pemenang tender,apakah disini patut di duga ada kecurangan long Sekmen dan pihak bupati seharusnya segera di umumkan pada dasarnya tidak boleh di lakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang kuat.Akhir dari proses penundaan barang dan jasa yang mengikat secara hukum beberapa spek hukum yang relevan praturan presiden:
Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di atur dalam peraturan presiden (PERPRES) NO.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah.
Perjanjian yang mengikat:setelah pemenang tender diumumkan dan kontrak di tangani hubungan antara pemerintah daerah dan penyedia jasa menjadi hubungan kontraktual. Bupati terpilih tidak dapat membatalkan atau menunda kontrak sesukanya karena berpotensi melanggar perjanjian yang telah dibuat.
Setelah awak media mengikuti acara audensi tersebut di ruangan kantor komisi III kab . Tasikmalaya memang disitu cukup alot dan sempat tegang sebab pasilitas umum yang di sediakan sangatlah tidak layak untuk acara audensi tersebut sempat tegang tapi setelah itu oleh komisi III DPRD kab.tasikmalaya akhirnya diberikan pasilitas yang layak.
Pantauan Radar Kriminal com.
Hermawan.

COMMENTS