CIAMIS, RK Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan keberlangsungan tenaga non-ASN, khususnya yang te...
CIAMIS, RK
Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan keberlangsungan tenaga non-ASN, khususnya yang terdampak ketentuan seleksi PPPK Paruh Waktu. Upaya ini ditandai dengan penyampaian dua surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, pada Selasa (18/11/2025).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai kendala yang dirasakan daerah terkait kebijakan PPPK, terutama bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ai Rusli menyampaikan bahwa Bupati Herdiat Sunarya secara konsisten mendorong pemerintah pusat agar memberikan ruang afirmasi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi. “Bupati ingin memastikan bahwa pengabdian para pegawai non-ASN tidak diabaikan. Karena itu dua surat kami sampaikan sebagai bentuk keberpihakan daerah,” jelasnya.
Usulan Afirmasi Bagi Guru Non-ASN
Surat pertama berisi permohonan agar pemerintah pusat memberikan kebijakan afirmasi bagi Guru Non-ASN yang mengalami hambatan mengikuti seleksi PPPK 2024.
Permasalahan utamanya ialah:
Guru Non-ASN yang telah bekerja sebelum berlakunya UU No. 20 Tahun 2023, tetapi masa kerja di bawah dua tahun sehingga gagal memenuhi syarat seleksi PPPK.
Guru Non-ASN yang berpindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023, namun masa pengabdian di sekolah negeri belum mencapai dua tahun.
Pemkab Ciamis menilai keberadaan mereka sangat strategis dalam mendukung pelayanan pendidikan. “Kami meminta Kemenpan RB mempertimbangkan kembali nasib mereka, karena mereka bertugas di sekolah negeri, terdata di Dapodik, dan selama ini memenuhi kebutuhan belajar-mengajar,” terang Ai Rusli.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Ciamis juga mengusulkan agar afirmasi tetap diberlakukan pada seleksi berikutnya, serta masa kerja menjadi komponen penting dalam proses pengangkatan PPPK.
Harapan atas Kebijakan Khusus bagi Lulusan PPG Prajabatan
Surat kedua menyoroti persoalan lulusan PPG Prajabatan yang jumlahnya mencapai ratusan di Kabupaten Ciamis. Meski mereka telah dibekali kompetensi profesional melalui Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, pemanfaatannya di daerah terhambat oleh ketentuan Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN.
“Daerah sangat membutuhkan tenaga pendidik profesional. Namun tanpa kebijakan khusus, lulusan PPG Prajabatan ini tidak bisa diberdayakan di sekolah negeri,” jelasnya.
Melalui surat kedua, Pemkab Ciamis meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan atau rekomendasi agar lulusan PPG dapat tetap didayagunakan untuk mengisi kebutuhan guru di sekolah negeri.
Pemkab Ciamis Tak Henti Mengupayakan Kepastian bagi Tenaga Pengabdi
Ai Rusli menegaskan bahwa pengiriman dua surat tersebut merupakan bukti bahwa Pemkab Ciamis tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. “Kami ingin memastikan pelayanan pendidikan berjalan optimal. Nasib para tenaga pengabdi, baik guru non-ASN maupun lulusan PPG Prajabatan, harus diperjuangkan,” ujarnya.
Ia berharap Kemenpan RB dapat memberikan solusi adil yang mempertimbangkan kondisi riil di daerah. “Semoga ada jalan keluar terbaik untuk mereka yang selama ini telah memberi kontribusi besar bagi dunia pendidikan di Ciamis.”
Editor (Yan.P).

COMMENTS