Labuhan Batu, Radar Kriminal Awak media menyambangi kegiatan pembangunan SMP Negeri 01 Pangkatan Desa Kampung Padang,Sabtu 15/11/2025 tidak ...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Awak media menyambangi kegiatan pembangunan SMP Negeri 01 Pangkatan Desa Kampung Padang,Sabtu 15/11/2025 tidak ketemu dengan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).
Dimana di papan informasi proyek tertulis juga di papan informasi yang lain,Work safety atau keselamatan kerja adalah upaya, kebijakan, dan prosedur yang dirancang untuk melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan serta aset perusahaan dari bahaya dan kecelakaan di tempat kerja. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman agar pekerjaan dapat dilakukan tanpa risiko yang tidak dapat diterima, serta memastikan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Maka dengan hal itu P2SP SMPNegeri 01 Pangkatan melanggar aturan K3, dan diduga pekerjaan tidak sesuai RAB dan Spesifikasi.
Ketika awak media konfirmasi kepada Kepala Sekolah ( Slameto ) sebagai penanggung jawab bangunan tersebut, beberapa kali lewat chat WhatsApp belum mau menjawab yang ditanya, antara lain adalah
Kenapa pekerja tidak memakai APD..?padahal tentu dananya sudah dianggarkan, terus kemana perginya anggarannya..?
Apakah pekerja didaftarkan asuransi ketenaga kerjaan ?
Mengingat ini adalah dana dari APBN, Apakah pekerja mempunyai Sertifikasi Kompetensi Kerja ( SKK ) ?
Begitu juga saat ditanya soal juknis serta siapa nama nama panitia pembangunannya ?
Selain itu awak media juga menanyakan anggaran yang juga berjalan disekolah tersebut, yaitu penggunaan dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah) nya. Kepsek tidak mau menjawab siapa rekanan dan panitia anggaran penggunaan dana BOS SMPNegeri 01Pangkatan,sebab ada issu kalau pak kepsek main tunggal terkait pelaksanaan anggaran yang ada di SMPNegeri 01 Pangkatan.
Kepsek Slamato minta waktu untuk untuk menjawab konfirmasi wartawan, "Itu bukan dari dana bos,itu dari dana revitalisasi pusat dari kementrian,kalau mau penjelasan datang ke sekolah hari rabu biar kujelaskan"jawabnya melalui whassapp Senin, 17/11/2025.
Diberitakan sebelumnya
Pekerjaan Proyek RKB di SMPN 01Pangkatan Tak Lengkapi APD, Diduga Langgar UU Keselamatan Kerja.
Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 01Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu,Sumut, menjadi sorotan publik.Pasalnya, sejumlah pekerja proyek di lokasi tersebut terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proyek ini dilaksanakan secara Swakelola oleh panitia Pembangunan Satuan Pendidikan(P2SP),dengan pagu Anggaran Rp.835.790.000.Pekerjaan ini merupakan bagian dari Bantuan pemerintah program Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025,bersumber dari APBN tahun 2025.
Dalam pantauan langsung tim media di lokasi pada Sabtu (14/11/2025), para pekerja tampak menjalankan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan APD standar seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun sarung tangan. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) pada proyek pembangunan, termasuk Ruang Kelas Baru (RKB), di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Kondisi ini mengindikasikan adanya mark up untuk pembelian APD(Alat Pelindung Diri) juga kelalaian dari pihak pelaksana proyek dalam menjamin keselamatan tenaga kerja. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan APD dan menjamin penerapan K3 di lokasi proyek.
Sejumlah kalangan berharap pihak Dinas terkait, Kabupaten Labuhan Batu, dan instansi pengawas ketenagakerjaan, segera turun tangan untuk melakukan inspeksi dan memberi teguran kepada penyedia proyek.
Selain itu, sanksi administratif hingga pencabutan kontrak dapat dijatuhkan apabila terbukti ada pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pembangunan dan pihak sekolah(Kepsek) juga Dinas Pendidikan Labuhan Batu belum ada memberikan tanggapannya terkait hal ini.(Sorta)


COMMENTS