Tasimalaya, RK SD Cibadak Setelah kami konfirmasi dan klarifikasi terhadap sekolah betul adanya dugaan tersebut salah seorang guru yang ada ...
Tasimalaya, RK
SD Cibadak Setelah kami konfirmasi dan klarifikasi terhadap sekolah betul adanya dugaan tersebut salah seorang guru yang ada di SD tersebut menjelaskan adanya infaq di target rp10.000 per bulan menurut salah seorang guru berinisial A menjelaskan terhadap apapun dia betul adanya pungutan tersebut untuk pembangunan yang mana dikelola oleh komite sekolah.
Kami dengan tim awak media Radar terminal setelah kami mengkonfirmasi lewat WhatsApp dengan kepala sekolah SD Cibadak Dia memberi statement pungutan tersebut itu adanya paguyuban dengan komite sekolah tutur kepala sekolah berinisial H.
Pungutan dari sekolah termasuk yang dilakukan oleh komite sekolah dilarang jika bersifat wajib dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dasar hukumnya adalah Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang melarang pungutan dari peserta didik atau orang tua dan juga PP nomor 17 tahun 2010 yang melarang pungutan langsung dari dulu atau tenaga kependidikan sekolah.
Hanya dapat menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat bukan pungutan dasar hukum yang melarang pungutan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan melakukan pungutan dari peserta didik atau dari orang tua-miring walinya PP nomor 17 2010 diubah dengan PP nomor 66 tahun 2010 pasal 181 huruf d melarang pendidikan maupun tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif.
Melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pungutan yang dilarang bentuk yang jumlahnya ditentukan bersifat wajib dan tidak sukarela seperti uang perpisahan atau pungutan komite yang tidak transparan dan mengikat sumbangan yang diwajibkan meskipun dinamai sumbangan jika sifatnya wajib dan tidak suka rela maka tetap dianggap sebagai pungutan yang dilarang.
Pembangunan sukarela komite sekolah hanya dapat menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat bukan pungutan wajib sumbangan dari sumber lain komite sekolah dapat menerima dana dari sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tulisan mutasi atau sanksi lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi kepala sekolah atau guru sanksi lain pungutan liar (pungli) bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan hukum pidana lainnya,
Radar kriminal Hermawan



COMMENTS