Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih (YLBH–Merah Putih) menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya gagal men...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih (YLBH–Merah Putih) menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya gagal menunjukkan keberanian moral dan politik hukum dalam menegakkan aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup.
Masalah banjir dan tersumbatnya drainase di beberapa titik kota ini bukan sekadar akibat sampah rumah tangga, tapi akibat nyata dari bangunan yang berdiri di atas saluran air publik — sebuah pelanggaran terang benderang yang dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Kalau Pemerintah Provinsi Jawa Barat berani menertibkan dan membongkar bangunan di atas Sungai Cimulu, kenapa Pemerintah Kota Tasikmalaya justru berdiam diri seolah takut menegakkan hukum? Ini bukan soal teknis, ini soal keberanian,” tegas Endra Rusnendar, S.H., Pembina YLBH–Merah Putih Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal Endra Rusnendar SH selaku Pembina Yayasan LBH MERAH PUTIH Tasikmalaya menyampaikan, langkah tegas Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan yang konsisten menegakkan aturan lingkungan harusnya menjadi cermin dan tamparan keras bagi Pemkot Tasikmalaya yang tampak hanya sibuk pencitraan, namun mandul dalam penegakan hukum.
“Jangan hanya bersih-bersih sungai di depan kamera, tapi diam ketika bangunan pelanggar berdiri di atas saluran air. Itu kemunafikan birokrasi!” tegasnya lagi.
Somasi Diabaikan, DPRD Tak Respons — Ada Apa di Balik Diamnya?
YLBH–Merah Putih mengungkap bahwa pihaknya sudah melayangkan surat somasi resmi kepada PT.Asia Sanprima Jaya (Asia Plaza) atas dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan akibat bangunan yang menutup aliran air. Namun hingga kini, somasi tersebut diabaikan tanpa balasan.
Tak berhenti di situ, YLBH–Merah Putih juga telah mengirim surat permohonan audensi resmi ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk membahas persoalan serius ini. Ironisnya, selama kurang lebih dari dua minggu, DPRD tidak menunjukkan itikad baik maupun respon apapun.
“Ada apa dengan DPRD Kota Tasikmalaya? Surat resmi dari lembaga hukum diabaikan. Apakah wakil rakyat sudah kehilangan keberpihakan pada rakyatnya sendiri?” tanya Endra dengan nada tegas
Sikap diam ini, menurut YLBH–Merah Putih, menguatkan dugaan adanya kepentingan yang dilindungi di balik bangunan-bangunan bermasalah tersebut.
Dasar Hukum Tegas, Tapi Pemerintah Lemah ?
Padahal, hukum berbicara sangat jelas:
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang tindakan yang mengganggu fungsi lingkungan.
Pasal 17 dan Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menegaskan bahwa setiap bangunan harus sesuai tata ruang dan tidak boleh mengganggu fasilitas umum.
Perda Kota Tasikmalaya tentang Drainase dan Penataan Ruang secara tegas melarang pembangunan di atas saluran air atau sempadan sungai.
“Jadi ketika pelanggaran sudah jelas tapi dibiarkan, itu bukan lagi kelalaian — itu bentuk pembiaran terencana. Dan pembiaran semacam ini adalah kejahatan terhadap kepentingan publik,” ujar Endra tajam.
YLBH–Merah Putih: Diamnya Pemerintah = Bencana bagi Rakyat
YLBH–Merah Putih menilai sikap pasif Pemkot dan DPRD Tasikmalaya adalah cermin bobroknya komitmen moral pejabat publik.
Mereka lupa bahwa jabatan adalah amanah rakyat, bukan tameng bagi pelanggaran.
Karena itu, YLBH–Merah Putih menyatakan akan:
Melaporkan secara resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum;
Menuntut transparansi dan audit tata ruang serta bangunan di atas saluran air Kota Tasikmalaya;
Mendesak pembongkaran paksa bangunan pelanggar yang menjadi biang kerusakan drainase dan penyebab banjir.
“Kalau Pemprov Jabar bisa membongkar bangunan di atas Sungai Cimulu, maka Pemkot Tasikmalaya tidak punya alasan untuk diam. Diamnya pejabat adalah pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat,” pungkas Endra Rusnendar, S.H.
YLBH–MERAH PUTIH TASIKMALAYA
Bersama rakyat, menegakkan keadilan, kebenaran, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
- Endra R

COMMENTS