Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Isu rencana penertiban sekitar ±400 bangunan yang berdiri di atas aliran sungai dan sempadan sungai di Kota...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Isu rencana penertiban sekitar ±400 bangunan yang berdiri di atas aliran sungai dan sempadan sungai di Kota Tasikmalaya memasuki fase krusial. Menanggapi rumor tersebut, Pembina Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar, S.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melakukan langkah gegabah atau tindakan sapu bersih tanpa menghitung dampak sosial dan legalitas prosedurnya.
Hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Endra menyoroti bahwa banyak bangunan yang disebut “melanggar” justru berdiri akibat pembiaran struktural selama bertahun-tahun, lemahnya pengawasan, dan tidak adanya penataan ruang yang konsisten dari pemerintah. “Jika hari ini pemerintah ingin menertibkan, maka negara tidak boleh menutup mata terhadap jejak kesalahan administratif yang turut menyebabkan kondisi ini terjadi,” tegasnya.
Menurut Endra, penertiban boleh dilakukan, tetapi bukan dengan pola tindakan represif. Semua kebijakan harus tunduk pada prinsip due process of law, asas proporsionalitas, dan perlakuan yang tidak diskriminatif. Ia menekankan bahwa pemerintah wajib menyediakan opsi solusi alternatif yang lebih manusiawi, seperti:
• Penataan ulang berbasis zonasi,
•Relokasi yang berkeadilan,
skema pemanfaatan
• Terbatas yang terukur,
• atau rehabilitasi kawasan yang tidak menyingkirkan warga.
“Pendekatan yang hanya berorientasi pada pembongkaran dapat mengancam hak atas hunian layak, yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Edukasi untuk Warga Pengguna Saluran Irigasi
Endra juga memberikan edukasi bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan sempadan atau saluran irigasi untuk tempat tinggal ataupun usaha:
1. Sungai dan saluran irigasi adalah ruang publik dan aset negara, bukan area kepemilikan pribadi. Pemanfaatannya harus mengikuti aturan tata ruang.
2. Penggunaan jangka panjang tidak otomatis membuatnya legal, tetapi pemerintah wajib memastikan bahwa penertiban dilakukan secara beradab dan melalui tahapan resmi.
3. Warga berhak mendapatkan:
• pemberitahuan resmi,
• sosialisasi kebijakan,
• kesempatan menyampaikan keberatan,
• dan alternatif solusi (bukan sekadar perintah pembongkaran).
4. Pemerintah tidak boleh menindak tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa pendataan, atau tanpa prosedur administrasi yang sah.
“Warga harus paham hak-haknya, tetapi juga memahami batas kewenangan mereka sebagai pengguna ruang publik. Keadilan itu dua sisi—warga taat aturan, pemerintah pun wajib menjalankan kebijakan dengan benar dan manusiawi,” jelasnya.
Peringatan Tegas untuk Pemerintah Daerah
Endra memperingatkan bahwa kebijakan penataan yang diambil tanpa memperhitungkan dampak sosial dapat masuk kategori maladministrasi dan berpotensi mendapat perlawanan hukum melalui:
• mekanisme keberatan administrasi,
• laporan ke Ombudsman,
• maupun gugatan ke PTUN.
“Ini bukan sekadar penertiban fisik. Ini uji etika, moral, dan integritas pemerintah. Apakah Pemkot dan DPRD memilih menjadi pelayan publik yang melindungi rakyat, atau justru sekadar menjalankan regulasi tanpa hati nurani,” pungkasnya.
Kesimpulan
Rencana penertiban boleh dilakukan, tetapi tidak boleh serampangan. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh langkah yang ditempuh mengedepankan kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan substantif — bukan sekadar tindakan administratif yang membebani warga.
— Endra R.

COMMENTS