Belitung, radarkriminal.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam...
Belitung, radarkriminal.com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial WND terhadap keluarga terpidana kasus narkotika.
Pada Kamis (19/12), awak media bersama DPW LSM BIN mendampingi istri korban berinisial CN (Chintya Anggreani) serta seorang saksi berinisial R (Rudi) untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Belitung. Laporan diterima oleh penyidik sekitar pukul 10.30 WIB.
DPW LSM BIN menilai, dugaan praktik pemberian janji rehabilitasi hukum yang tidak pernah terealisasi, disertai penerimaan sejumlah uang dari keluarga klien, merupakan perbuatan serius yang berpotensi melanggar hukum serta mencederai kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
> “Kami dari LSM BIN dengan tegas mengecam keras dugaan perbuatan oknum pengacara berinisial WND ini. Jika benar terdapat janji rehabilitasi dengan imbalan uang, namun faktanya klien tetap menjalani pidana penjara, maka persoalan ini bukan hanya masalah moral, tetapi sudah masuk ke ranah hukum,” tegas perwakilan DPW LSM BIN.
LSM BIN menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk praktik tidak profesional, terlebih yang diduga memanfaatkan kondisi keluarga klien yang sedang berjuang mencari keadilan
> “Seorang advokat seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika profesi. Menjual janji hukum demi keuntungan pribadi adalah perbuatan yang sangat kami sayangkan dan tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.
DPW LSM BIN juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui mekanisme hukum pidana maupun jalur etik profesi, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
> “Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum. Apabila memenuhi unsur pidana, kami mendorong agar diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan,” ujarnya.
LSM BIN turut meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan mempertimbangkan alat bukti yang dimiliki pelapor, seperti kwitansi, bukti transfer, surat kuasa, serta rekaman komunikasi.
> “Ini bukan semata persoalan kerugian materi, tetapi menyangkut martabat hukum dan perlindungan masyarakat. Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk memperdaya rakyat,” tegasnya.
DPW LSM BIN Wilayah Bangka Belitung menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara ini hingga tercapai kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
( Tim )

COMMENTS