Belitung, radarkriminal.com 18 Desember 2025 berita di tanyangkan " Janji rehabilitasi tak terealisasi, keluarga terpidana narkoba mer...
Belitung, radarkriminal.com
18 Desember 2025 berita di tanyangkan " Janji rehabilitasi tak terealisasi, keluarga terpidana narkoba merugi puluhan juta.DPW LSM BIN Wilayah Babel pertanyakan profesionalisme pengacara. Dugaan penipuan ini bisa diproses pidana Pasal 378 KUHP.
Dugaan penipuan oleh pengacara terhadap keluarga terpidana kasus narkotika kembali menghebohkan publik. LN, keluarga dari P, menyerahkan Rp40 juta kepada pengacara WND dengan janji agar anaknya bisa menjalani rehabilitasi dan mendapat perlakuan hukum lebih ringan. Namun janji tersebut tak pernah terealisasi. Saat ini, P resmi menjadi narapidana.
Keluarga menyatakan kecewa setelah hampir delapan bulan menunggu kepastian. Bukti kwitansi pembayaran dan transfer uang tersedia, menegaskan dugaan praktik penipuan. Keluarga bahkan mempertimbangkan menuntut kembali uang yang telah diserahkan.
DPW LSM BIN Barisan Independen Nusantara (BIN) Wilayah Babel, memberikan penilaian kritis terkait
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap profesionalisme advokat. Memberikan janji palsu pada klien, apalagi terkait rehabilitasi hukum, jelas merugikan keluarga dan menodai kepercayaan publik terhadap hukum. Jika terbukti, pengacara WND dapat diproses secara etis maupun pidana,”
Awak media menambahkan, dirinya telah berkomunikasi dengan salah satu anggota Peradi di Jakarta terkait persoalan ini. Bahkan, ia mengkritisi tindakan oknum WND yang bertentangan dengan pesan tokoh hukum Otto Hasibuan bahwa modal utama seorang pengacara adalah integritas dan kejujuran.
“Integritas dan kejujuran harus menjadi fondasi setiap pengacara. Tidak bisa hanya mengandalkan janji untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum WND jelas melanggar prinsip dasar ini,”
Menurut awak media keluarga terpidana memiliki hak untuk menempuh dua jalur hukum:
1. Pelaporan kode etik profesi advokat melalui organisasi advokat, untuk memastikan integritas dan tanggung jawab pengacara.
2. Pelaporan pidana ke Kepolisian, jika memenuhi unsur penipuan (Pasal 378 KUHP): memberikan janji palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan korban.
Bukti yang diperlukan meliputi surat kuasa, kontrak jasa hukum, bukti transfer uang, rekaman komunikasi, dan kronologi kejadian secara rinci.
Upaya konfirmasi awak media kepada pengacara WND melalui WhatsApp masih menunjukkan jawaban ambigu. Ia menyatakan, “Tetap abang selesaikan, kalok la masuk lobi itu susah. Tolong sampaikan lagi, berusaha ngumpulin uang dulu. Kasus ini tetap kami bertanggung jawab.” Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan apakah tanggung jawab hukum benar-benar dijalankan atau sekadar janji tanpa kepastian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik dan aparat hukum.DPW LSM BIN menegaskan, pihaknya akan terus memantau kasus ini hingga ada kejelasan penyelesaian dan pertanggungjawaban dari pengacara yang diduga melakukan penipuan. (Tim )

COMMENTS