Lombok Timur, RK Kasus dugaan peredaran beras oplosan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Lombok Timur kini ber...
Lombok Timur, RK
Kasus dugaan peredaran beras oplosan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Lombok Timur kini berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas pengawasan pangan negara. Penetapan satu orang pemilik gudang sebagai tersangka dinilai belum menjawab pertanyaan paling mendasar: bagaimana mungkin ratusan ton beras bermasalah lolos verifikasi, berlabel resmi, dan beredar tanpa pengetahuan institusi yang berwenang?
Ketua IT99, Hadiyat Dinata, menyebut bahwa perkara ini tidak dapat dipahami sebagai peristiwa tunggal. Berdasarkan kajian Open Source Intelligence (OSINT707) yang mereka lakukan, Dinata menegaskan bahwa oplos beras SPHP di NTB merupakan pola berulang, bukan anomali sesaat.
“Sepanjang 2025, Satgas Pangan Polda NTB dan jajarannya beberapa kali mengungkap pengoplosan dan peredaran beras bermerek palsu di bawah standar. Salah satunya penggerebekan gudang di Dasan Geres, Lombok Barat. Artinya, modus ini sudah terbaca, hanya saja terus berulang,” kata Dinata.
Ia memaparkan, hasil pemetaan awal menunjukkan pola yang relatif konsisten: keberadaan gudang penyimpanan bermasalah, aktor lokal yang berulang, indikasi keterlibatan aparatur sipil negara, serta penegakan hukum yang kerap muncul setelah tekanan atau laporan masyarakat, bukan dari sistem pengawasan internal.
Sorotan tajam juga diarahkan pada janggalnya kronologi penanganan perkara. Gudang mitra Bulog di Kecamatan Sikur diketahui telah disegel pada 22 Oktober 2025 (Rabu malam), namun publikasi resmi baru muncul di media pada 13 November 2025. Selisih waktu hampir tiga minggu ini menimbulkan pertanyaan serius.
“Jika ini perkara yang menyangkut pangan rakyat, mengapa publik harus menunggu hampir tiga minggu untuk mengetahui? Apa yang terjadi di ruang sunyi antara penyegelan dan konferensi pers?” ujar Dinata.
Lebih jauh, Dinata mempertanyakan logika penetapan tersangka tunggal. Menurutnya, penyitaan beras hingga ratusan ton mustahil dilepaskan dari rantai distribusi resmi. “Dalam mekanisme SPHP, Bulog melakukan verifikasi dan pengecekan sebelum beras diterima. Secara sistem, tidak mungkin beras masuk tanpa pengetahuan institusi,” tegasnya.
Ia bahkan mengklaim telah mengantongi lima karung sampel beras SPHP yang diduga oplosan, yang diperoleh dari beberapa mitra Bulog Lombok Timur, bukan satu titik. Temuan ini, kata Dinata, memperkuat dugaan bahwa masalah tidak berdiri sendiri.
Selain dugaan oplos, Dinata juga mengungkap indikasi praktik pungutan liar di lingkungan Bulog Lombok Timur. Modus yang disebutkan adalah biaya pengantaran, meski secara normatif Bulog tidak mengenal skema tersebut.
“Yang janggal, Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, menyebut angka Rp205.000 sebagai PPH. Namun ketika ditanya berapa sebenarnya PPH Bulog, tidak dapat dijelaskan secara substantif. Ini bukan sekadar miskomunikasi, ini soal transparansi,” ujarnya.
Pernyataan Dinata sejalan dengan keterangan tersangka FP (34), pemilik gudang di Desa Gelora, Kecamatan Sikur. Usai press release di Mapolres Lombok Timur, Jumat, 19 Desember 2025, FP menyampaikan bahwa distribusi beras SPHP dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan persetujuan Bulog.
“Di Bulog ada pemeriksaan. Kalau barang diterima, itu hak Bulog untuk menolak atau menerima,” kata FP di hadapan wartawan.
FP mengungkapkan bahwa aktivitas pengemasan dan pengiriman beras telah berlangsung sejak Oktober 2025, dan seluruh beras berlabel Bulog tersebut tetap melalui proses pengecekan sebelum disalurkan ke pengecer. Ia menegaskan perannya hanya sebatas penyedia jasa pengemasan, bukan pelaku transaksi jual beli.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan: jika pengecekan dilakukan, di titik mana standar mutu dilanggar—dan siapa yang bertanggung jawab secara struktural?
Sementara Satgas Pangan Polres Lombok Timur telah menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka, tekanan publik kini mengarah pada pendalaman menyeluruh dari hulu ke hilir. Bagi Dinata, kunci keadilan kasus ini terletak pada keberanian penyidik menembus batas formalitas.
“Jangan jadikan mitra sebagai tumbal sistem. Jika penegakan hukum berhenti di level gudang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tapi juga kepercayaan publik terhadap negara dalam menjamin pangan rakyat,” pungkasnya. (Tim)

COMMENTS