SIMALUNGUN, Radar Kriminal Dugaan proyek bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Sebuah pekerjaan fisik di Nagori Riah Naposo,...
SIMALUNGUN, Radar Kriminal
Dugaan proyek bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Sebuah pekerjaan fisik di Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, ditemukan dikerjakan tanpa plang informasi ,tidak adanya keterangan volume, panjang, ketebalan, nilai anggaran, sumber dana, hingga siapa kontraktor pelaksananya.
Kondisi ini membuat proyek tersebut diduga ilegal dan berpotensi menyembunyikan penyimpangan anggaran.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun informasi resmi yang dipasang sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Padahal, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) dengan tegas mengatur kewajiban pemasangan papan informasi di setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ketiadaan papan informasi membuat publik bertanya-tanya: Untuk siapa proyek ini dikerjakan, berapa nilai anggarannya, dan apa spesifikasinya?
Saat dimintai keterangan, warga setempat justru mengaku kebingungan.
“Kami pun tak tahu punya siapa itu bang. Tiba-tiba kerja aja. Plang pun tak ada,” ujar seorang warga.
Bahkan Pengulu Nagori Riah Naposo pun tidak mendapatkan informasi resmi.
"Kami tidak tahu itu proyek apa. Tidak ada pemberitahuan kepada Nagori,” tegas Pengulu saat dikonfirmasi.
Minimnya informasi tidak hanya mengganggu kepercayaan publik, tetapi juga memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengaburan anggaran atau penghindaran pengawasan.
Salah seorang aktivis antikorupsi di Simalungun (A.Sirait),memberikan pernyataan keras:
“Proyek tanpa plang itu salah satu modus klasik untuk menutupi volume pekerjaan, mengurangi spesifikasi, atau memainkan nilai anggaran. Ini rawan korupsi dan harus segera diperiksa,” ujarnya.
Menurutnya, apabila proyek ini menggunakan dana pemerintah dan sengaja tidak memasang plang, maka tindakan tersebut dapat masuk pada unsur penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor, serta pelanggaran prinsip transparansi yang wajib dipatuhi penyedia jasa.
Pihaknya juga meminta Inspektorat Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Polres Simalungun untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas proyek dan kesesuaian teknis pekerjaan.
“Kalau proyek ini benar dibiayai APBD atau APBN, maka tidak memasang plang itu sudah jadi indikasi awal permainan anggaran.
Aparat harus turun sebelum kerugian negara terjadi,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada satupun pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Ujung Padang , maupun dinas terkait di Kabupaten Simalungun.
Diamnya pemerintah daerah justru menambah panjang daftar pertanyaan publik tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Awak media mendesak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi terbuka, dan apabila terbukti terjadi penyimpangan, pelaku harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Tim...Andi



COMMENTS