Belitung, radarkriminal.com 27 Desember 2025 Profesi advokat kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Seorang oknum advokat berinisial...
Belitung, radarkriminal.com
27 Desember 2025 Profesi advokat kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Seorang oknum advokat berinisial WND dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penipuan terhadap kliennya sendiri—sebuah peristiwa yang dinilai tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengguncang integritas profesi advokat dan Sistem Peradilan Pidana Nasional.
Kesatuan tim DPW LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan bahwa dugaan perbuatan WND merupakan bentuk penyimpangan serius dari nilai-nilai luhur profesi advokat, yang seharusnya berdiri di garis depan pembelaan hukum, bukan justru memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.
“Advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Jika seorang advokat diduga menipu kliennya, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik—itu adalah alarm bahaya bagi keadilan,” tegas tim LSM BIN, Jumat (27/12/2025)
Kasus ini mencuat setelah keluarga klien berinisial P melaporkan WND ke Polres Belitung. WND diduga menjanjikan pengurusan rehabilitasi hukum dalam perkara narkotika, menerima sejumlah uang, namun gagal merealisasikan janji tersebut. Ketika laporan pidana telah diajukan, muncul pula dugaan upaya penyelesaian nonformal melalui pihak ketiga, yang oleh keluarga korban ditolak karena dinilai sebagai upaya mengulur waktu dan mengaburkan proses hukum.
“Ini pola yang sangat berbahaya. Janji hukum dijual, uang diterima, lalu ketika dipersoalkan, muncul kompromi abu-abu. Jika benar, ini adalah perbuatan melawan hukum yang mencoreng profesi,” kata kesatuan LSM BIN
Dalam pernyataannya, kesatuan LSM BIN mengingatkan kembali pesan keras Adnan Buyung Nasution, Bapak Advokat Indonesia, yang relevansinya justru semakin terasa hari ini:
“Advokat bukan pedagang perkara. Integritas adalah mahkota profesi advokat. Ketika advokat kehilangan integritas, maka ia berhenti menjadi pembela keadilan dan berubah menjadi bagian dari masalah hukum itu sendiri.”
LSM BIN menilai kasus ini harus menjadi ujian keberanian aparat penegak hukum dan organisasi advokat. Penanganan yang lamban atau tebang pilih hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih tumpul ke atas.
“Jika rakyat biasa dapat segera ditahan ketika unsur terpenuhi, maka advokat yang diduga melakukan penipuan juga harus diperlakukan sama. Equality before the law tidak boleh menjadi slogan kosong,” tegas kesatuan LSM BIN
Atas dasar itu, LSM BIN menyatakan akan menyampaikan laporan resmi dan permohonan pemeriksaan etik kepada Komisi Advokat Indonesia serta organisasi advokat tempat WND bernaung, sekaligus menembuskan pemberitaan ini ke Dewan Pers sebagai bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik.
“Ini bukan pembunuhan karakter. Ini upaya menjaga marwah profesi advokat dan melindungi masyarakat pencari keadilan agar tidak kembali menjadi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak WND sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim / LN)

COMMENTS