Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Sudah lebih dari sebulan surat permohonan audensi yang dilayangkan YLBH-Merah Putih Tasikmalaya masuk ke me...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Sudah lebih dari sebulan surat permohonan audensi yang dilayangkan YLBH-Merah Putih Tasikmalaya masuk ke meja BPKAD Kota Tasikmalaya. Namun hampir seperti cerita birokrasi klasik yang tak lekang oleh waktu, surat itu tak kunjung mendapat jawaban. Tidak ada balasan. Tidak ada penjelasan. Tidak ada tanda kehidupan administrasi. Seperti ditelan lorong sunyi kantor pemerintahan.
Di balik diamnya instansi pengelola aset daerah itu, publik mulai menduga adanya kejanggalan. Bukan karena YLBH-MPT ingin berasumsi liar, namun karena diam terlalu lama dalam administrasi publik jarang terjadi tanpa alasan.
Jejak Surat yang Hilang: Fenomena Birokrasi yang Tidak Biasa
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal Endra Rusnendar SH selaku Pembina YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menyampaikan, Investigasi awal YLBH-MPT mencatat satu hal penting:
1. Surat tersebut tidak membahas hal sepele. Bukan permintaan fasilitas, bukan laporan pribadi, bukan gugatan emosional.
2. Surat itu menyoal status tanah SDN 3 Cibunigeulis, sebuah aset pendidikan yang seharusnya dijaga rapat dalam transparansi.
Tetapi BPKAD Kota Tasikmalaya memilih sikap yang mencengangkan:
Tidak merespons sama sekali.
Dalam dunia administrasi modern, sikap diam terhadap permohonan resmi dari lembaga hukum adalah anomali.
Dalam standar pelayanan publik, ini merupakan indikasi adanya persoalan dalam manajemen internal, entah berupa keteledoran, ketidaksigapan, atau sekadar budaya birokrasi yang mengabaikan kewajiban pelayanan.
Namun bagi publik, diam terlalu lama selalu memicu pertanyaan.
Ketika Pemerintah Tak Menjawab, Regulasi Justru Bicara Lantang
YLBH-MPT tidak menuduh apa pun. Tapi hukum berbicara lebih jelas daripada retorika:
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan:
Pejabat wajib merespons permohonan masyarakat dengan kepastian waktu.
UU 25/2009 Pelayanan Publik:
Mengabaikan permohonan masyarakat adalah bentuk pelanggaran pelayanan publik.
UU 37/2008 Ombudsman RI:
Diam terhadap surat resmi dapat menjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum.
Jika regulasi saja bicara sekeras itu, mengapa BPKAD justru memilih sunyi?
Senyap yang Mengundang Banyak Pertanyaan
Diamnya BPKAD Kota Tasikmalaya bukan sekadar perkara teknis.
Dalam gaya investigatif salah satu Majalah terkemuka, pola seperti ini biasanya menjadi pintu masuk sejumlah pertanyaan:
• Mengapa surat resmi lembaga bantuan hukum dibiarkan tak terjawab?
• Apakah ada mekanisme pelayanan publik yang macet?
• Atau apakah ada persoalan administrasi yang tidak ingin dibuka?
YLBH-MPT tidak berspekulasi, tetapi mempertanyakan adalah hak publik.
Apalagi ketika yang dibahas adalah aset sekolah negeri, tempat anak-anak belajar setiap hari.
Aset Pendidikan Bukan Dokumen Gelap
Aset tanah sekolah negeri bukan barang privat.
Keterbukaan informasi tentangnya adalah kewajiban negara.
Maka ketika sebuah permohonan resmi untuk meminta penjelasan justru tidak dijawab lebih dari satu bulan, wajar jika lembaga publik bertanya:
“Ada apa di balik diamnya BPKAD?”
Dalam dunia jurnalisme investigatif, pertanyaan semacam itu adalah pembuka bagi transparansi.
Dalam dunia pemerintahan yang sehat, menjawab pertanyaan itu adalah kewajiban etis dan hukum.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya Mendesak Ombudsman RI Turun Tangan
Karena BPKAD memilih diam, YLBH-MPT justru memilih jalur yang lebih tinggi:
Ombudsman Republik Indonesia.
Kami meminta Ombudsman untuk:
1. Memeriksa indikasi maladministrasi atas pengabaian surat resmi.
2. Memintai klarifikasi BPKAD terkait alasan tidak adanya respons selama lebih dari satu bulan.
3. Mengeluarkan rekomendasi perbaikan agar layanan publik tidak lagi dijalankan dengan pola senyap.
4. Memastikan tata kelola pelayanan publik di Pemkot Tasikmalaya kembali ke jalur profesional.
Publik Berhak Mendapat Jawaban, Bukan Keheningan
Di era transparansi, pemerintah tidak bisa lagi bersembunyi di balik meja birokrasi yang sunyi.
Surat resmi bukan ornamen administrasi yang bisa diabaikan sesuka hati.
Ia adalah bentuk aspirasi publik yang harus dijawab.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya berdiri di sisi masyarakat yang membutuhkan kejelasan.
Dan ketika pejabat publik memilih diam, lembaga seperti Ombudsman RI hadir untuk memastikan diam tidak menjadi budaya, dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana hukum mengamanatkan.
- Endra R

COMMENTS