Belitung, radarkriminal.com 05 Januari 2026 Di Aik Bulo Mandaran, sebuah kawasan permukiman warga di Kabupaten Belitung, bau menyengat buka...
Belitung, radarkriminal.com
05 Januari 2026 Di Aik Bulo Mandaran, sebuah kawasan permukiman warga di Kabupaten Belitung, bau menyengat bukan lagi peristiwa sesekali. Ia hadir rutin. Menetap. Menjadi bagian dari napas harian masyarakat. Bau itu datang dari arah yang sama: sebuah lokasi peternakan babi yang diduga beroperasi tanpa pengelolaan limbah memadai, bahkan disinyalir tanpa izin.
Bau busuk kotoran ternak menyebar ke rumah-rumah warga. Air sungai yang dulunya digunakan untuk keperluan sehari-hari kini berubah warna dan aroma. Warga resah, tetapi seolah tak terdengar.
“Kami tidak anti usaha. Tapi jangan korbankan lingkungan dan kesehatan kami,” ujar seorang warga RT 21 yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan keluarga "
Limbah Mengalir, Pengawasan Mandek
Hasil penelusuran Tim Investigasi Radarkriminal.com Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menemukan indikasi kuat bahwa limbah cair peternakan dialirkan langsung ke badan sungai, tanpa instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang layak.
Di lokasi, tidak ditemukan papan informasi perizinan usaha, tidak ada tanda sistem pengelolaan limbah tertutup, dan tidak tampak mekanisme pengendalian bau. Kondisi ini bertolak belakang dengan kewajiban minimal yang diatur negara bagi usaha peternakan babi.
Ironisnya, saat tim mencoba melakukan konfirmasi, pemilik ternak berinisial P—dikenal warga dengan panggilan “Pangkiong”—tidak berada di tempat. Hingga liputan ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola.
Bukan Sekadar Bau, Ini Soal Pelanggaran Hukum
Peternakan babi bukan usaha bebas nilai. Negara secara tegas mengaturnya karena risiko pencemaran, dampak kesehatan, dan konflik sosial yang ditimbulkannya.
Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:
UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Permen LH No. 11 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Peternakan Sapi dan Babi
Perda Ketertiban Umum, khususnya larangan pembuangan limbah ke sungai dan saluran publik
Aturan tersebut tidak multitafsir:
Limbah peternakan wajib diolah
Bau tidak boleh mencemari lingkungan
Pembuangan langsung ke sungai adalah pelanggaran
Usaha tanpa izin dapat ditutup
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.
Pertanyaan Kritis: Di Mana Negara?
Kasus Aik Bulo Mandaran membuka pertanyaan besar:
- Apakah peternakan ini memiliki izin?
- Jika tidak, mengapa bisa beroperasi lama?
- Jika ya, siapa yang mengawasi pengelolaan limbahnya?
- Sudahkah DLH melakukan uji kualitas air sungai?
- Mengapa belum ada tindakan tegas Satpol PP?
Ketiadaan respons cepat dari aparat berwenang justru memperkuat dugaan pembiaran sistemik. Dalam konteks ini, warga bukan hanya korban pencemaran, tetapi juga korban lemahnya pengawasan negara.
Desakan Terbuka: Sidak, Tutup, atau Pindahkan
Atas temuan tersebut,RadarKriminal.com Babel secara terbuka mendesak:
1. DLH Kabupaten Belitung melakukan investigasi menyeluruh dan uji laboratorium air sungai
2. Satpol PP segera melakukan sidak dan penegakan Perda
3. Pemerintah Daerah mengambil langkah tegas:
- menutup, menertibkan, atau memindahkan peternakan dari kawasan permukiman
- Tidak ada alasan kompromi ketika lingkungan dan kesehatan publik dipertaruhkan.
Catatan Investigasi
Liputan ini disusun berdasarkan:
- Kesaksian warga
- Observasi lapangan langsung
- Analisis regulasi lingkungan hidup
Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi pihak pengelola ternak, DLH, Satpol PP, maupun pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi resmi.
( Tim / Lendra )

COMMENTS