Belitung,radarkriminal.com 05 Januari 2026 pantauan awak media dan tim investigasi LSM bin mendapatkan salah satu meja goyang dan pembeli...
Belitung,radarkriminal.com
05 Januari 2026 pantauan awak media dan tim investigasi LSM bin mendapatkan salah satu meja goyang dan pembeli timah kolektor jalan pilang sebelum simpang dukong tak pernah tersentuh hukum sudah cukup lama beraktivitas " info dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya meja goyang tersebut punya salah satu bos inisial ML sapaan nyonya dan sekalian kolektor besar yang membeli timah dari penambang ilegal " saat beberapa x tim investigasi dan awak media mencoba konfirmasi kepada operator meja goyang bos tak ada di tempat dan operator membenarkan usaha tersebut Sudan cukup lama tanpa ada sentuhan hukum sedikit pun seakan menantang hukum APH Aparat Penegak Hukum Di Duga kuat memiliki tambang girbok tower juga ML Sapaan Nyonya
Meja goyang" dalam konteks ilegal di Indonesia merujuk pada alat yang digunakan dalam penambangan timah ilegal, bukan meja goyang (kursi goyang) sebagai barang antik. Oleh karena itu, hukum yang berlaku adalah Undang-Undang terkait pertambangan mineral dan batu bara serta hukum pidana umum, bukan undang-undang khusus untuk kolektor furnitur.
Tidak ada undang-undang spesifik yang mengatur "kolektor meja goyang" sebagai barang antik ilegal. Legalitasnya tergantung pada bagaimana dan dari mana barang tersebut diperoleh.
Dasar Hukum Pertambangan Ilegal
Kegiatan yang berkaitan dengan "meja goyang" sebagai alat penambangan timah ilegal melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pelaku penambangan ilegal, termasuk pemilik dan operator "meja goyang" yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dapat dikenakan sanksi pidana:
Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dipidana penjara dan denda yang signifikan.
Hukum Pidana Umum (KUHP) juga dapat diterapkan jika ada tindak pidana lain yang menyertai, seperti perusakan lingkungan atau penadahan barang ilegal.
Kesimpulan:
Istilah "meja goyang ilegal" dalam konteks hukum di Indonesia sangat terkait dengan aktivitas pertambangan timah ilegal, bukan koleksi furnitur. Pelaku penambangan ilegal menghadapi konsekuensi hukum yang serius berdasarkan UU Minerba.
Untuk APH Aparat Penegak di minta untuk menindak lanjuti dengan tegas dan memproses informasi tentang adanya aktivitas yang ilegal " naik pemberitaan ini dalam upaya konfirmasi.
( lendra Gunawan)

COMMENTS