Belitung, radarkriminal.com 24 Januari 2026 mengungkap kembali sebelum tgl 24 Oktober 2025 Sempat terdengar terpantau langsung kejadian di ...
Belitung, radarkriminal.com
24 Januari 2026 mengungkap kembali sebelum tgl 24 Oktober 2025 Sempat terdengar terpantau langsung kejadian di salah satu wrkop liter KF senang seorang oknum wartawan dengan ketua organisasi PP inisial TM mempersoalkan oknum wartawan SN ingin konfirmasi kompensasi PT.Ludai Gede Kemasyarakat Mentigi namun Yang terjadi berbeda Oknum wartawan SN mengalami Di duga kena intimidasi dari Ketua PP berinisial TM dan anggotanya Inisial AG saat hendak melakukan konfirmasi di KV Senang pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Peristiwa ini terjadi saat S mempertanyakan kelanjutan kompensasi dari PT. Ludai Gede Billitone yang belum sampai ke masyarakat Mentigi
Menurut keterangan SN kepada awak media, "Saya hanya mau bertanya kompensasi yang dijanjikan pihak perusahaan PT. Ludai Gede Billitone kepada masyarakat Mentinggi, dikarenakan dari Bapak TM PP sebagai pengurus untuk memberikan uang tersebut ke masyarakat," ungkap SN
PT Ludai Gede Bilitonite adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu granit, berlokasi di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Perusahaan ini mengelola izin lingkungan untuk kegiatan penambangan, termasuk operasional seluas 138 hektar di Desa Mentigi.
Informasi Utama PT Ludai Gede Bilitonite:
Entitas: Perseroan Terbatas (PT).
Komoditas: Batu Granit.
Lokasi Operasi: Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan: Penambangan batu granit.
Sebagai perusahaan lokal di wilayah Belitung, PT Ludai Gede Bilitonite beroperasi berdasarkan izin lingkungan yang terdaftar di Pemerintah Kabupaten Belitung.
Alih-alih memberikan penjelasan,TM disebut tidak menunjukkan respons yang baik. Situasi semakin tegang ketika salah satu anggota yang mendampingi TM yaitu inisial AG diduga melakukan intimidasi secara fisik dan verbal " Dan di sana di Saksikan dari beberapa oknum wartawan media lainnya
Anggota tersebut menendang kursi dan menepuk pundak S dengan nada tinggi sambil berkata, "Udah hebat kao."
Kejadian ini kembali menggaris bawahi rentannya profesi jurnalis terhadap tindak kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers, jurnalis di lindungi dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Kekerasan, ancaman, dan intimidasi tidak seharusnya dilakukan, karena dapat menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diselidiki secara tuntas. Dewan Pers sering menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan harus ditindaklanjuti secara hukum.
Awak media radarkriminal.com dalam waktu dekat akan berkonfirmasi kepada pihak desa dan masyarakat Mentigi mengenai permasalahan desa mereka dari oknum-oknum tak bertanggung jawab " Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PP terkait dugaan intimidasi tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan berita. ( Tim )

COMMENTS