Belitung, radarkriminal.com 19 Januari 2026 Aktivitas tambang timah ilegal diduga kembali marak di Desa Suak, Kecamatan Sijuk, Kabupaten B...
Belitung, radarkriminal.com
19 Januari 2026 Aktivitas tambang timah ilegal diduga kembali marak di Desa Suak, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Kegiatan tersebut disinyalir berlangsung di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) dan menimbulkan keresahan warga karena dinilai terang-terangan menantang hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim radarkriminal.com dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penambangan tersebut awalnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, mulai selepas magrib hingga dini hari. Namun belakangan, aktivitas itu justru dilakukan secara terbuka pada siang hari.
“Dulu mereka jalan malam. Sekarang siang pun berani. Seakan kebal hukum,” ujar sumber tersebut, Selasa (30/12/2025).
Informasi terbaru Ade yang jalan di belakang bengkel ade 3,4 set la yang jalan sekarang jok " Rombongan biak itu pun dak Gilak gik ade urang informasi di ketahui e ,boncel ,bujang ,amin ,Reza ,Doli Kadus ,tuto ,megi perek ,Dian ,itu lh saat ini ,,Nok gik aktif benar e biak biak lain saat ini tiarap kuliat ujar Nara Sumber Terpecaya.
Padahal, menurut informasi warga, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan oleh pihak Dinas Kehutanan. Namun, penambangan kembali beroperasi. Warga menduga keberanian para penambang tidak lepas dari adanya pembekingan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Warga dan Nelayan Sudah Angkat Tangan
Sejumlah warga Desa Suak mengaku telah berulang kali memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan, khususnya karena lokasi tersebut berada di kawasan HLP yang dilindungi undang-undang. Bahkan, kelompok nelayan juga turut menyuarakan penolakan karena dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Namun, seluruh imbauan tersebut disebut tidak digubris.“Sudah ditegur, sudah dilarang, malah tambah ramai. Kami sudah angkat tangan,” ungkap warga lainnya.
Sebagai bentuk penolakan, Ketua HKM bersama Dinas Kehutanan disebut telah memasang baliho larangan menambang di lokasi tersebut. Meski demikian, aktivitas tambang tetap berlangsung.
Diduga Ada Oknum dan Setoran Mingguan
Sumber terpercaya juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum APH di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Bahkan, disebutkan sejumlah nama yang diduga mengendalikan aktivitas di lapangan.
“Mereka berani karena merasa dibekingi. Katanya ada setoran mingguan. Ini yang membuat mereka merasa kebal,” ujar sumber.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.
Pihak desa sendiri, menurut sumber, telah menyampaikan laporan dan surat resmi sebagai bentuk pemberitahuan serta imbauan agar aktivitas tersebut dihentikan.
Mangrove Rusak, Lingkungan Terancam
Dampak penambangan ilegal ini disebut telah merusak ekosistem mangrove. Batang-batang bakau yang selama ini ditanam dan dirawat oleh warga hancur akibat aktivitas penambangan.
Kerusakan mangrove berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain:
Hilangnya fungsi bakau sebagai penahan abrasi
Rusaknya habitat biota pesisir
Pencemaran air akibat sedimentasi dan limbah tambang
Ancaman terhadap mata pencaharian nelayan
Mangrove merupakan ekosistem penting yang dilindungi oleh undang-undang. Perusakan kawasan HLP dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum yang profesional dan Dinas Kehutanan segera turun tangan secara tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut serta menindak pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Warga juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum dibuka secara transparan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tim redaksi radarkriminal.com akan terus melakukan penelusuran dan berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna keberimbangan informasi pada pemberitaan selanjutnya.
Lend

COMMENTS