Pandeglang, RK Isu dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu perangkat Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Ban...
Pandeglang, RK
Isu dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu perangkat Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapat perhatian serius dari pemerintah desa. Kepala Desa Katumbiri turun tangan memberikan penjelasan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Perangkat desa yang dimaksud, Rusmana, membenarkan bahwa dirinya mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Azkiya Katumbiri. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dengan status sebagai guru honorer pada lembaga pendidikan swasta, bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Klarifikasi tersebut disampaikan Rusmana saat menjawab konfirmasi media Radar Nusantara, Minggu (26/1/2026) malam.
“Benar saya mengajar di MTs swasta Darul Azkiya, namun status saya adalah guru honorer. Saya bukan ASN, bukan P3K paruh waktu, dan tidak bersertifikasi,” ujar Rusmana melalui pesan tertulis.
Ia menjelaskan, kegiatan mengajarnya dilakukan dua hari dalam sepekan, yakni pada hari Jumat dan Sabtu. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
Rusmana juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya termasuk dalam kategori ASN atau P3K paruh waktu tidak benar.
“Saya pastikan tidak termasuk ASN maupun P3K paruh waktu,” tegasnya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Katumbiri, Jaenal Abidin, menyatakan bahwa pemerintah desa telah menerima klarifikasi dari yang bersangkutan dan akan menyikapi persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila terdapat perangkat desa yang merangkap pekerjaan dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan. Namun, seluruh proses harus didasarkan pada fakta dan klarifikasi yang jelas,” ujar Jaenal Abidin.
Ia menambahkan, pemerintah desa akan melakukan evaluasi secara objektif dan proporsional, serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan.
“Pemerintah desa akan menilai sejauh mana aktivitas tersebut berdampak terhadap pelaksanaan tugas pokok sebagai perangkat desa. Kami tidak ingin bersikap gegabah, tetapi tetap berkomitmen mematuhi aturan dan melaksanakan pembinaan sesuai kewenangan,” katanya.
Sebelumnya, informasi yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan perangkat desa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya menyangkut etika serta potensi larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemerintahan desa.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran.
Pemerintah Desa Katumbiri mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menyerahkan proses evaluasi kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.
(YEN)

COMMENTS