Belitung, Radar Kriminal 16 Januari 2026 – Investigasi Khusus Tim Jurnalis Investigasi Nasional bersama LSM Barisan Independen Nusantara (BI...
Belitung, Radar Kriminal
16 Januari 2026 – Investigasi Khusus Tim Jurnalis Investigasi Nasional bersama LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) mengungkap dan mengupas secara mendalam dugaan penipuan yang menyeret nama oknum advokat berinisial WND, sebuah perkara yang kini menjadi perhatian publik karena dinilai berjalan lambat dan minim kejelasan, meski telah dilaporkan secara resmi ke Polres Belitung.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/2/I/2026/Polres Belitung/Polda Bangka Belitung, tertanggal 9 Januari 2026. Namun hingga hampir tiga pekan berlalu, belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman gelar perkara, kondisi yang memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan transparansi proses hukum.
KRONOLOGI: JANJI REHABILITASI DAN UANG PULUHAN JUTA
Berdasarkan data investigasi, pelapor bernama Cintya, didampingi tim LSM BIN, telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. Dalam laporannya, LN, keluarga dari P—seorang tersangka kasus narkoba—mengaku menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah kepada WND.
Penyerahan uang tersebut didasari janji WND yang menyatakan sanggup mengurus jalur rehabilitasi bagi P. Janji tersebut disampaikan dalam situasi keluarga yang panik, tertekan, dan minim pemahaman hukum, sehingga mempercayai pernyataan terlapor.
Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, rehabilitasi tidak pernah terealisasi, dan dana yang telah diserahkan tidak dikembalikan. Fakta inilah yang menjadi dasar laporan dugaan penipuan.
FAKTA LAPANGAN: TERLAPOR MASIH BEBAS
Tim investigasi mendapati fakta bahwa WND hingga kini masih bebas beraktivitas, bahkan beberapa kali terlihat keluar masuk lingkungan kepolisian, tanpa adanya pembatasan hukum yang dapat dijelaskan ke publik.
Situasi ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan memantik spekulasi adanya perlakuan khusus.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan komunikasi dengan pelapor dan telah melayangkan pemanggilan terhadap terlapor.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama publik: mengapa belum ada gelar perkara dan status hukum yang jelas?
KAJIAN HUKUM: PASAL YANG BERPOTENSI MENJERAT
Berdasarkan analisis yuridis tim investigasi, dugaan perbuatan WND berpotensi memenuhi unsur beberapa pasal pidana, antara lain:
1. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Unsur-unsur penipuan dinilai berpotensi terpenuhi, yakni:
Adanya janji atau rangkaian kata yang menimbulkan harapan hukum
Penyerahan uang oleh korban
Keuntungan di pihak terlapor
Kerugian nyata di pihak korban
Ancaman pidana: hingga 4 tahun penjara.
2. Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Apabila uang yang diterima tidak digunakan sesuai tujuan dan tidak dikembalikan, maka unsur penggelapan dapat diterapkan.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Di luar pidana umum, WND juga berpotensi melanggar hukum profesi, khususnya:
Bertindak tidak jujur
Merugikan klien
Menurunkan martabat profesi advokat
Sanksi etik dapat berujung pada pemberhentian tetap sebagai advokat, terlepas dari proses pidana.
PERSPEKTIF ETIKA PROFESI
Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas melarang advokat menjanjikan hasil perkara, apalagi mengesankan bahwa hukum dapat “diatur” melalui imbalan tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka perkara WND tidak sekadar pidana individual, melainkan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
SOROTAN LSM BIN
LSM BIN menilai perkara ini sebagai uji keberanian aparat penegak hukum.
“Jika hukum tidak tegas kepada mereka yang berlindung di balik profesi hukum, maka keadilan akan kehilangan makna. Advokat bukan makelar perkara,” tegas perwakilan LSM BIN.
DPP LSM BIN telah menginstruksikan DPW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengawal ketat proses penyidikan, termasuk mendorong gelar perkara yang transparan dan akuntabel.
KESIMPULAN INVESTIGATIF
Kasus dugaan penipuan oleh oknum advokat WND bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia menyentuh akar persoalan keadilan, integritas profesi hukum, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu jawaban tegas:
Apakah janji hukum berbayar akan dibiarkan?
Apakah profesi advokat kebal dari jerat pidana?
Ataukah hukum akan ditegakkan tanpa pandang status?
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Tim Investigasi akan terus memantau dan membuka setiap fakta yang relevan demi kepentingan publik.
(Tim Jurnalis Investigasi Nasional & LSM BIN ) (Red)Lend

COMMENTS