Lombok Timur, RK 26 Januari 2026 — Program strategis nasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dirancang sebagai wajah kehadiran ...
Lombok Timur, RK
26 Januari 2026 — Program strategis nasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dirancang sebagai wajah kehadiran negara dalam menjamin hak dasar anak bangsa, kini terancam berubah menjadi arena transaksi gelap. Alih-alih menjadi instrumen keadilan sosial, program ini justru diseret ke pusaran dugaan praktik jual-beli akses, dengan nilai fantastis hingga ratusan juta rupiah.
Sejumlah pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap dugaan adanya pungutan tidak resmi yang diduga dilakukan oleh Agamawan Salam selaku Koordinator Wilayah SPPG Lombok Timur. Dugaan ini bukan sekadar cerita bisik-bisik, melainkan pola yang disebut berlangsung sistematis, berulang, dan terstruktur.
Seorang sumber internal pengelola dapur, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, menyebut bahwa akses akun operasional SPPG, gerbang utama partisipasi program negara diduga diperdagangkan.“Setiap dapur yang ingin memperoleh akun, harus lebih dulu menyetor uang. Nilainya bukan receh,” ungkap sumber tersebut.
Menurut pengakuan para mitra dapur, besaran dana yang diminta berkisar antara Rp60 juta hingga Rp200 juta, bergantung pada kapasitas dan lokasi dapur. Skema ini menguatkan dugaan bahwa program negara telah direduksi menjadi komoditas, bertentangan secara telanjang dengan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Lebih mengkhawatirkan, dugaan praktik ini disertai tekanan psikologis dan ancaman administratif. Penolakan terhadap permintaan tertentu disebut berpotensi berujung pada penghambatan penerbitan akun, seolah akses terhadap program nasional berada di tangan satu otoritas informal.
Tak berhenti pada uang tunai, sejumlah pengelola dapur juga mengaku diminta menyediakan material bangunan, mulai dari pasir hingga pembangunan gerbang dapur, permintaan yang disebut sebagai syarat tak tertulis demi “kelancaran” proses.
“Kalau tidak dipenuhi, akun tidak akan diproses,” ujar salah satu pemilik dapur.
Pola ini, jika terbukti, menunjukkan penyalahgunaan kewenangan yang serius, di mana mandat negara dipelintir menjadi alat tawar-menawar personal.
Ketua IT99, Hadiyat Dinata, mengecam keras dugaan tersebut. Ia menegaskan, praktik semacam ini jika benar tidak lagi berada di wilayah pelanggaran etik semata, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli).
“Pemenuhan gizi adalah mandat konstitusional, bukan ruang transaksi. Jika akses program ini diperjualbelikan, yang dirusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” tegas Dinata.
Ia menyatakan pihaknya masih membuka ruang klarifikasi secara terbuka, namun menegaskan tidak akan ragu membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada penjelasan yang transparan, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika klarifikasi hanya berupa bantahan kosong, maka dugaan pungli ini wajib diuji di meja hukum demi menjaga marwah program nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Lombok Timur, Agamawan, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Terkait dugaan permintaan material bangunan, ia menilai hal itu dilebih-lebihkan. “Itu terlalu kecil untuk disebut seperti yang dituduhkan,” ujarnya singkat.
Ketika didesak mengenai detail dugaan praktik tersebut, Agamawan menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan yang dikaitkan dengannya hanyalah candaan yang disalahartikan.“Saya berani bersumpah, tidak ada satu pun dari tuduhan itu yang benar,” pungkasnya.
Namun publik kini bertanya: jika semua hanya candaan, mengapa begitu banyak dapur berbicara dengan pola cerita yang seragam?
Di titik inilah, klarifikasi verbal tak lagi cukup. Transparansi, audit, dan penegakan hukum menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa program gizi anak bangsa tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir elite lokal. ***
(SandiP)

COMMENTS