LOMBOK TIMUR, RK Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah bertepuk tangan merayakan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang diklaim m...
LOMBOK TIMUR, RK
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah bertepuk tangan merayakan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang diklaim menembus Rp 553 miliar. Angka itu disebut-sebut sebagai rekor tertinggi sepanjang sejarah daerah.
Namun di balik gemerlap statistik fiskal tersebut, realitas yang dirasakan warga justru berbanding terbalik. Pajak kian mencekik, layanan publik ambruk, dan rumah sakit daerah terseok-seok di tengah krisis obat serta tunggakan miliaran rupiah. PAD melonjak, rakyat justru terhimpit.
Lonjakan PAD Lombok Timur kini dinilai lebih mirip hasil “pemerasan fiskal” ketimbang buah pertumbuhan ekonomi yang sehat. Tekanan pajak menyasar hampir semua lapisan, dari warga desa hingga pelaku usaha kecil.
Koordinator Gerakan Menolak Pajak (GEMPA NTB), Hadiyat Dinata, menyebut kenaikan PAD tidak lahir dari penguatan ekonomi rakyat, melainkan dari agresivitas pungutan yang kerap melampaui batas kewenangan.
Salah satu praktik yang disorot adalah pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB/DBHTB) terhadap warga yang sama sekali tidak melakukan transaksi jual beli tanah.
Kasus menimpa warga Kecamatan Jerowaru berinisial LGN. Ia dipungut DBHTB sebesar Rp 4.108.880 hanya untuk proses validasi sertifikat tanah seluas 16 are, dengan alasan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Padahal, tidak ada peralihan hak, tidak ada jual beli, tidak ada transaksi hukum.
“Ini bukan kesalahan administrasi. Ini pungutan tanpa dasar hukum. DBHTB adalah pajak atas perolehan hak, bukan pajak atas kepemilikan diam,” tegas Dinata, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, praktik semacam ini mencederai asas legalitas perpajakan dan menunjukkan bagaimana pajak telah bergeser fungsi: dari instrumen pembangunan menjadi alat penekan warga.
Tak berhenti di situ, sorotan juga mengarah pada pembagian insentif pemungutan pajak daerah yang dinilai sarat ketimpangan dan konflik etika.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh, mengkritisi Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam regulasi tersebut, Bupati memperoleh insentif 3,8 persen, Wakil Bupati 3,52 persen, dan Sekretaris Daerah 3,48 persen. Sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menguasai porsi raksasa hingga 84,2 persen. Ironisnya, petugas pemungut di desa dan kelurahan—yang berhadapan langsung dengan kemarahan warga—hanya kebagian 5 persen.
“Lebih dari 10 persen dinikmati pejabat puncak daerah. Ini mencolok secara etika, apalagi saat masyarakat dipaksa membayar pajak dalam kondisi ekonomi sulit,” ujar Saleh.
Tekanan fiskal juga menghantam pelaku usaha. Sejumlah pemilik rumah makan dan UMKM mengeluhkan pajak restoran dan retribusi yang bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan. Beban tersebut dinilai tak sebanding dengan daya beli masyarakat yang belum pulih.
Lebih ironis lagi, pajak yang dipungut dengan keras tidak berbanding lurus dengan kualitas layanan publik. Di sektor kesehatan, kondisi RSUD dr. R. Soedjono Selong menjadi potret paling telanjang dari paradoks PAD Lombok Timur.
Pasien mengeluhkan kekosongan obat. Banyak yang terpaksa membeli obat di luar rumah sakit, meski berstatus peserta BPJS Kesehatan.
Data GEMPA NTB mencatat, RSUD dr. R. Soedjono Selong menunggak pembayaran kepada hampir 40 Pedagang Besar Farmasi (PBF) dengan nilai mendekati Rp 30 miliar sejak 2025. Tak hanya itu, jasa medis tenaga kesehatan selama tiga bulan senilai Rp 10,8 miliar juga belum dibayarkan.
Kondisi ini memantik pertanyaan publik. RSUD dr. R. Soedjono Selong berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang seharusnya memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: rumah sakit megap-megap, obat kosong, dan tenaga medis menunggu haknya.
Dinata juga menyoroti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang diterima Lombok Timur dalam jumlah besar. Sesuai aturan, 40 persen dana tersebut wajib dialokasikan untuk sektor kesehatan.
“Kalau DBHCT ada, PAD naik, klaim BPJS dibayar, lalu kenapa obat kosong? Ini bukan kebetulan. Ini kegagalan perencanaan dan dugaan salah kelola anggaran,” tandasnya.
Ia menegaskan, meskipun sebagian tunggakan berasal dari pengadaan tahun sebelumnya, pemerintah daerah saat ini tetap memikul tanggung jawab penuh untuk menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait pemungutan DBHTB tanpa transaksi, pembagian insentif pajak yang timpang, serta krisis obat dan tunggakan miliaran rupiah di RSUD dr. R. Soedjono Selong. ***
(SandiP)

COMMENTS