Pandeglang, Radarkriminal.com Sejumlah program Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan...
Pandeglang, Radarkriminal.com
Sejumlah program Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Provinsi (Banprov) di Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, hingga akhir Januari 2026 belum direalisasikan dan diselesaikan sepenuhnya. Program tersebut meliputi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), pembangunan fisik, pembayaran honor kader, serta pengadaan barang inventaris desa.
Informasi ini diperoleh dari hasil konfirmasi media kepada salah satu pegawai Desa Turus yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (27/1/26).
Berdasarkan keterangan sumber, salah satu kegiatan yang belum rampung adalah proyek pembangunan paving block dari Banprov Tahun Anggaran 2025.
Proyek paving block tersebut berlokasi di Kampung Kikasam, RT 02/RW 01, dengan volume pekerjaan 58 x 2 meter dan nilai anggaran sebesar Rp30.500.000. Namun, hingga akhir Januari 2026, realisasi pekerjaan di lapangan disebut baru sekitar 2 meter, sehingga proyek tersebut belum diselesaikan sesuai perencanaan.
Selain pembangunan fisik, penyaluran BLT DD triwulan keempat Tahun 2025 juga belum disalurkan kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pembayaran honor kader untuk beberapa bulan di Tahun Anggaran 2025 pun masih tertunggak.
Adapun dalih Kaur Keuangan Desa Turus, Lara Arianti, keterlambatan pencairan BLT DD dan honor kader tersebut disebabkan oleh ketentuan regulasi keuangan yang berlaku.
“BLT DD dan honor belum bisa dicairkan karena masuk kategori non earmark. Kami juga sudah mengkonfirmasi hal ini ke pihak Kecamatan Patia dan kondisi tersebut sudah diketahui,” ujar Lara Arianti.
Ia menyebutkan bahwa honor kader posyandu Tahun 2025 baru tiga bulan yang dicairkan, sementara tiga bulan sisanya masuk dalam kategori honor lainnya yang tergabung dalam anggaran non earmark.
“Enam bulan, termasuk BLT DD Tahun 2025, masuk kategori non earmark karena adanya keterlambatan pengajuan, sehingga tidak bisa dicairkan,” katanya.
Menurut Lara, dana tersebut bukan digunakan, melainkan tidak dapat dicairkan akibat keterbatasan administrasi dan ketentuan regulasi.
“Uang untuk BLT DD, kader posyandu, RT/RW, guru ngaji, dan Linmas itu bukan terpakai, tetapi tidak bisa dicairkan. Berdasarkan PMK Nomor 81, dana tersebut masuk kategori non earmark. Tidak semua desa memiliki kondisi yang sama,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dana BLT DD Tahun 2025 yang tidak bisa dicairkan tersebut dialihkan sebagai pengganti ke BUMDes untuk program ketahanan pangan Dana Desa tahap II.
Sementara itu, terkait pengadaan laptop dan lemari kantor desa yang bersumber dari ADD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp9.500.000, pihak desa mengakui bahwa hingga akhir Januari 2026 pengadaan tersebut belum direalisasikan.
“Pengadaan laptop dan lemari dari ADD Tahun 2025 memang belum direalisasikan karena keterlambatan pembelanjaan. Kami mohon maaf dan sudah mengkonfirmasi ke Pj Kepala Desa agar segera direalisasikan,” ujar Lara Arianti.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat (Pj) Kepala Desa Turus, Dayat Hidayat, belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait target waktu penyelesaian seluruh program Tahun Anggaran 2025 yang belum direalisasikan dan diselesaikan.
(YEN)

COMMENTS