Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Dugaan pembiaran terang-terangan Pemerintah Kota Tasikmalaya atas keberadaan dan aktivitas pembangunan ban...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Dugaan pembiaran terang-terangan Pemerintah Kota Tasikmalaya atas keberadaan dan aktivitas pembangunan bangunan di atas aliran sungai kawasan Asia Plaza kian menegaskan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan sumber daya air. Alih-alih bersikap tegas, Pemkot Tasikmalaya justru dinilai “manca mencle”, seakan berdiri di pihak kepentingan pengusaha dan berseberangan dengan ketentuan hukum pemerintah pusat.
Padahal, aturan nasional secara tegas melarang pendirian bangunan, baik sebagian maupun keseluruhan, di atas badan sungai. Larangan tersebut bukan sekadar norma administratif, melainkan perintah hukum yang bersifat imperatif demi menjaga fungsi ekologis, keselamatan publik, dan pencegahan bencana.
Larangan Tegas dalam Aturan Pusat
Praktik pembangunan di atas sungai jelas bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan sungai dikuasai negara dan wajib dijaga fungsinya, serta dilarang dimanfaatkan dengan cara yang menghambat aliran, mengurangi kapasitas, atau merusak fungsi sungai.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menyatakan bahwa badan sungai dan sempadan sungai merupakan ruang lindung dan tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, yang secara eksplisit mewajibkan sempadan sungai bebas dari bangunan, kecuali untuk prasarana tertentu yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya air—bukan untuk kepentingan komersial.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memberikan dasar sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran tata ruang, termasuk pembiaran oleh pejabat berwenang.
Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada ruang tafsir bagi pemerintah daerah untuk “membenarkan” bangunan di atas sungai dengan dalih investasi, revitalisasi kawasan, atau kebijakan lokal.
Pembiaran yang Berpotensi Melawan Hukum
Sikap diam dan tidak tegas Pemkot Tasikmalaya berpotensi masuk dalam kategori pembiaran pelanggaran hukum dan maladministrasi, bahkan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan. Prinsip lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah di atasnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pemerintah daerah bukan hanya gagal menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berisiko dianggap secara sadar mengabaikan dan menentang kebijakan nasional dalam perlindungan sungai.
YLBH–Merah Putih: Siap Bawa ke Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Endra Rusnendar SH selaku Pembina YLBH–Merah Putih Tasikmalaya menegaskan, jika Pemerintah Kota Tasikmalaya terus menutup mata dan menutup telinga atas dugaan pelanggaran pembangunan di atas sungai kawasan Asia Plaza, maka pada awal tahun 2026 pihaknya akan secara resmi melayangkan permohonan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini ditegaskan bukan untuk membesar-besarkan persoalan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab publik ketika pemerintah kota hanya melihat tetapi tidak bertindak. Dalam kondisi demikian, pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah provinsi justru menjadi langkah yang sah dan konstitusional.
Preseden penegakan hukum sebelumnya menjadi rujukan penting. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah mengambil langkah tegas berupa pembongkaran bangunan di sekitar aliran Sungai Ciloseh, kawasan dekat Stasiun Kereta Api Kota Tasikmalaya, ketika terjadi pelanggaran serupa dan pemerintah daerah dinilai tidak efektif bertindak.
“Jika sungai dilanggar dan pemerintah kota memilih diam, maka tidak ada alasan bagi pemerintah provinsi untuk kembali turun tangan. Hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegas pernyataan YLBH–Merah Putih Tasikmalaya.
Tuntutan Tegas di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kota Tasikmalaya dituntut untuk:
1. Menghentikan sikap abu-abu dan menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan pada kepentingan modal.
2. Melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang berada di atas atau melanggar sempadan sungai, khususnya di kawasan Asia Plaza.
3. Membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan, termasuk rekomendasi teknis dan lingkungan.
4. Berkoordinasi aktif dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta pemerintah provinsi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pusat.
Pembiaran hari ini adalah bencana esok hari. Sungai bukan ruang kompromi bagi kepentingan bisnis. Jika Pemkot Tasikmalaya terus bersikap “manca mencle”, publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya dilindungi—hukum atau pelanggaran?
- Endra R

COMMENTS