Pandeglang, RK Kekosongan jabatan strategis Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Kabupate...
Pandeglang, RK
Kekosongan jabatan strategis Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian serius Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat setempat. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik dan roda pemerintahan desa, terlebih di tengah beredarnya informasi terkait nama-nama calon pengisi jabatan sebelum prosedur resmi rampung.
Tokoh masyarakat Padamulya, Rosad, mengingatkan Kepala Desa agar berhati-hati dan tetap berpegang pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai, munculnya sinyal atau pernyataan yang mengarah pada penentuan nama tertentu, sementara proses administratif dan rekomendasi resmi belum selesai, berpotensi menimbulkan persepsi pengkondisian serta memicu polemik di tengah masyarakat.
“Jika proses administratif belum tuntas dan rekomendasi belum keluar, tidak seharusnya ada isyarat yang mengarah pada penentuan nama tertentu. Hal ini bisa memunculkan persepsi adanya pengkondisian,” ujar Rosad, Minggu (25/1/2026).
Rosad menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan, berjenjang, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan, pelanggaran prosedur dalam pengangkatan perangkat desa dapat berujung pada pembatalan pengangkatan hingga sanksi administratif bagi kepala desa.
“Aturannya sudah jelas. Jika mekanisme dilanggar, pengangkatan perangkat desa bisa dibatalkan, bahkan kepala desa dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis sampai pemberhentian sementara,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Padamulya, Muhamad, S.Kom, membenarkan adanya kekosongan jabatan Sekdes dan Kadus di desa tersebut. Ia menjelaskan, pejabat sebelumnya memilih beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Memang benar, perangkat desa yang sebelumnya menjabat sebagai Kadus dan Sekdes kini menjadi PPPK paruh waktu. Saudara Yanto sebagai Kadus dan Halili sebagai Sekdes memilih menjadi guru ASN,” kata Muhamad.
Menurut Muhamad, BPD telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Padamulya serta pihak kecamatan terkait kondisi tersebut, mengingat peran Sekdes dan Kadus sangat vital dalam mendukung administrasi dan pelayanan masyarakat. Namun hingga saat ini, proses pengisian jabatan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari seluruh unsur BPD.
“Kami memahami kekhawatiran adanya dampak terhadap operasional desa. Karena itu, BPD akan kembali berkomunikasi dengan kepala desa agar pengisian jabatan Sekdes dan Kadus dapat dipercepat, tentu dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Muhamad juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya pengangkatan perangkat desa baru belum dapat dibenarkan. Hingga kini, kata dia, BPD belum memberikan persetujuan terhadap pengangkatan siapa pun.
“Belum ada perangkat desa yang diangkat secara resmi. Informasi yang beredar masih sebatas isu. BPD belum menyetujui pengangkatan apa pun. Jika ada nama yang disebut-sebut, itu belum melalui kesepakatan dengan BPD,” tegasnya.
Ke depan, BPD Padamulya menegaskan akan mengedepankan komunikasi dan musyawarah dengan kepala desa, tokoh masyarakat, serta pihak kecamatan untuk mencari solusi terbaik. Langkah ini dilakukan agar pengisian jabatan strategis di Desa Padamulya dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
(YEN)

COMMENTS