Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Endra Rusnendar SH selaku Pembina I dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Tasikmalaya (YLBH-MPT) ...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Endra Rusnendar SH selaku Pembina I dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Tasikmalaya (YLBH-MPT) resmi melaporkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya kepada Inspektorat Daerah c.q. Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), menyusul jawaban tertulis dinas yang dinilai tidak menjawab substansi dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal Endra Rusnendar SH menyampaikan, "Bahwa, pelaporan tersebut dilakukan segera setelah YLBH-MPT menerima surat jawaban dinas tertanggal 28 Januari 2026, yang menanggapi permohonan klarifikasi terkait penugasan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas.
Menurut YLBH-MPT, isi surat jawaban dinas bersifat normatif, defensif, dan tidak menyentuh fakta hukum utama, khususnya mengenai batas waktu maksimal penugasan Plh selama 30 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021.
“Jawaban dinas tidak menyebutkan sejak kapan Plh ditugaskan, sudah berapa lama berjalan, serta apa dasar hukumnya jika penugasan itu melampaui batas waktu. Padahal, itu inti persoalan,” kata YLBH-MPT dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
YLBH-MPT menilai alasan pejabat definitif berhalangan sementara karena cuti sakit tidak dapat dijadikan pembenaran otomatis untuk memperpanjang status Plh tanpa mekanisme hukum yang jelas. Regulasi kepegawaian membedakan secara tegas antara Plh dan Plt, termasuk batas waktu dan konsekuensi kewenangannya.
Lebih jauh, pernyataan dinas bahwa kewenangan mereka hanya sebatas mengusulkan Plh dinilai mengaburkan tanggung jawab struktural kepala perangkat daerah. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, pimpinan dinas tetap memiliki kewajiban pengawasan dan koreksi atas praktik administrasi yang terjadi di bawah kewenangannya.
“Aturan tidak bisa dijalankan dengan logika kebiasaan atau pembenaran administratif. Ketika batas waktu dilanggar dan dibiarkan, itu bukan lagi soal teknis, tapi soal kepatuhan hukum,” tegas YLBH-MPT.
Atas dasar itu, YLBH-MPT melaporkan dugaan pembiaran pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya, dan meminta dilakukan pemeriksaan kepatuhan serta penilaian tanggung jawab administratif pejabat terkait.
YLBH-MPT menilai langkah pengawasan oleh APIP menjadi krusial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak berjalan di luar koridor hukum hanya karena praktik yang dibiarkan berlarut-larut.
“Jika persoalan ini dianggap sepele, maka preseden buruk akan lahir: jabatan bisa dijalankan tanpa dasar hukum yang sah, cukup dengan surat penjelasan,” ujar YLBH-MPT.
- Endra R

COMMENTS