Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Endra Rusnendar SH selaku Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Tasikmalaya (YLBH–MPT) menyatak...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Endra Rusnendar SH selaku Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Tasikmalaya (YLBH–MPT) menyatakan keprihatinan serius atas dugaan pembiaran pelanggaran administrasi kepegawaian yang terjadi di lingkungan Dinas Pertanian Kota Tasikmalaya, khususnya terkait penugasan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas yang diduga telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal Endra Rusnendar SH menyampaikan, "Bahwa, pada Selasa, 27 Januari 2026, YLBH–MPT telah menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Tasikmalaya, dengan tenggang waktu 2x24 jam untuk memberikan penjelasan tertulis. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari mekanisme korektif dan penghormatan terhadap asas due process dalam hukum administrasi negara.
“Ini bukan sekadar soal teknis jabatan. Ini soal kepatuhan pada hukum dan integritas tata kelola pemerintahan,” ujar perwakilan YLBH–MPT dalam keterangan tertulisnya.
YLBH–MPT menegaskan bahwa aturan mengenai masa jabatan Plh bersifat limitatif dan bukan ruang tafsir bebas. Pembiaran terhadap pelampauan masa jabatan, apabila terbukti, berpotensi menciptakan cacat legalitas atas tindakan dan keputusan administrasi yang dihasilkan selama periode tersebut.
Lebih jauh, YLBH–MPT mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pejabat pelaksana, melainkan juga melekat pada atasan langsung yang secara struktural memiliki kewajiban pengawasan dan pengendalian. Dalam konteks ini, sikap diam atau tidak bertindak dapat dipandang sebagai kelalaian serius dalam menjalankan kewenangan jabatan.
YLBH–MPT saat ini menunggu hasil klarifikasi dan tindak lanjut dari Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya c.q. Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Lembaga ini menekankan bahwa APIP memegang peran kunci sebagai penjaga disiplin dan kepatuhan administrasi pemerintahan, bukan sekadar fasilitator pembinaan simbolik.
“Jika mekanisme pengawasan internal gagal bekerja, maka risiko kerusakan tata kelola akan semakin meluas. Hukum administrasi tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegas YLBH–MPT.
YLBH–MPT menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik dan partisipasi masyarakat sipil dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah. Semua langkah yang ditempuh akan tetap berada dalam koridor hukum dan berbasis pada fakta serta peraturan yang berlaku.
YLBH–MPT akan menyampaikan sikap lanjutan setelah batas waktu klarifikasi berakhir.
- Endra R

COMMENTS