Belitung, radarkriminal.com 04 Pebruari 2026 Mendapatkan informasi dan tangkap layar pada kegiatan Bazar UKM Belantu di lapangan bola di De...
Belitung, radarkriminal.com
04 Pebruari 2026 Mendapatkan informasi dan tangkap layar pada kegiatan Bazar UKM Belantu di lapangan bola di Desa Bantan, Desa Simpang Rusa, Kabupaten Belitung ' acara tersebut pertama di buka " Di iringi dengan berbagai musik (28) Marsel (29 ) campak dan musik Gradasi (30)musik etis 31versi musik bergoyang Bangka 1 jalan Santai dan senam sehat bersama malam sambut dengan musik versi bergoyang Bangka
Tangkap layar radarkriminal.com pada malam penutupan terlihat jelas Seorang Anggota Dewan (WHY) asal pulau seliu Dinas Dewan belitung tanjung pandan dengan goyangan Sama biduan sambil Menyawer dengan berapa lagu " Itu menandakan prilaku Buruk di kalangan intansi pemerintahan " Seharusnya Dewan memberi mencontohkan yang baik.
Perbuatan memalukan, tercela, atau pelanggaran kode etik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), yang kemudian dijabarkan lebih teknis dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian terkait aturan dan jenis tindakan tersebut:
1. Dasar Hukum Pelanggaran Etik
UU MD3 (Nomor 17 Tahun 2014 & Perubahannya): Mengatur tentang kewajiban anggota DPR untuk menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku, serta peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menegakkan kode etik.Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 (Kode Etik): Peraturan ini mendefinisikan perilaku yang bertentangan dengan martabat dan kehormatan dewan, termasuk tindakan yang memalukan atau tidak patut.
2. Jenis Perbuatan yang Dianggap Memalukan/Tercela
Berdasarkan Kode Etik, perbuatan yang melanggar meliputi:
Pelanggaran Hukum: Melakukan tindak pidana atau pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Perilaku Tidak Sopan: Berpakaian tidak rapi, sopan, dan pantas saat bertugas.
Tindakan Tidak Patut: Menggunakan perkataan atau tindakan yang tidak relevan dengan tugas dan martabat anggota dewan.
Ketidakhadiran Tanpa Alasan: Tidak menghadiri rapat paripurna atau alat kelengkapan dewan secara fisik sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
3. Sanksi atas Tindakan Memalukan (MKD)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas memeriksa dan menjatuhkan sanksi berupa:
Sanksi Ringan: Teguran lisan atau teguran tertulis.
Sanksi Sedang: Pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR/AKD dan diumumkan kepada publik.
Sanksi Berat: Pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai anggota
Di mohon kepada ketua DPRD kabupaten belitung untuk minindak tegas informasi yang beredar berita ini naik dalam upaya konfirmasi.
(lendra gunawan)

COMMENTS