Pandeglang, RK Keluhan wali murid terkait belum disalurkannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDIT Bani Rosidin, Desa Panimbangjay...
Pandeglang, RK
Keluhan wali murid terkait belum disalurkannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDIT Bani Rosidin, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten mulai mendapat tanggapan dari pihak sekolah.
Sebelumnya, wali murid bernama Nok Narmi, warga Kampung Paniis RT 05/RW 14 Desa Panimbangjaya, mengaku belum menerima bantuan PIP yang menjadi hak anaknya.
Ia menyebut bantuan tersebut belum diberikan karena belum melunasi biaya pengambilan raport sebesar Rp60 ribu.
“Alhamdulillah anak saya dapat PIP, tapi belum dikasih. Alasannya karena saya belum bayar biaya raport Rp60 ribu. Katanya kalau mau ngurus PIP harus bawa raport,” ujar Nok Narmi kepada awak media, Kamis (5/2/26).
Menanggapi hal tersebut, Susi, selaku guru di YPI Bani Rosidin, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan pernyataan resmi terkait penyaluran PIP.
“Alangkah baiknya Bapak mendengar kejelasan langsung dari sekolah tanpa memihak yang bersangkutan. Tidak mungkin dijelaskan di pesan untuk hal yang riskan akan salah paham ini,” tulis Susi, Kamis (5/2/26).
Menurutnya, pengajuan PIP harus dengan Rapot dan Surat aktif belajar. Sedangkan kehadiran siswa yang bersangkutan juga sangat buruk. Seminggu hanya 2x masuk. Bahkan pernah satu bulan tidak masuk. Ia juga menyampaikan bahwa urusan Program Indonesia Pintar bukan lagi menjadi kewenangan guru maupun wali kelas.
“Saya tidak berhak memberikan statement karena saya bukan pihak yayasan. Saya guru, tapi untuk PIP bukan lagi urusan saya. Itu pihak yayasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Susi menegaskan bahwa guru tidak memegang maupun menyalurkan bantuan PIP.
“Guru tidak berhak pegang. Kepala sekolah dan yayasan yang berhak,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah maupun yayasan SDIT Bani Rosidin, termasuk Mita selaku kepala sekolah, belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme dan alasan belum disalurkannya bantuan PIP kepada siswa yang bersangkutan.
Diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan. Dalam petunjuk teknisnya, penyaluran PIP tidak boleh disyaratkan dengan pungutan, kewajiban pembayaran, ataupun penahanan dokumen akademik.
Awak media akan terus berupaya mengonfirmasi pihak yayasan, kepala sekolah, serta Dinas Pendidikan setempat guna memperoleh penjelasan menyeluruh dan memastikan penyaluran bantuan PIP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(YEN)

COMMENTS