Halmahera Tengah, RK Pemberitaan Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) terkait dugaan konflik kepentingan Manajer Industrial...
Halmahera Tengah, RK
Pemberitaan Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) terkait dugaan konflik kepentingan Manajer Industrial Relations (IR) PT Industri Weda Bay Park (IWIP) mengemuka dalam forum perundingan bipartit kasus ketenagakerjaan atas nama Nurfanny Abd. Gafur yang digelar pada 1 Februari 2026 pukul 13.00 WIT di Lantai 01 Ruangan Gedung Putih IWIP. Isu tersebut mencuat seiring penilaian GPLT-MU bahwa proses investigasi internal perusahaan dinilai janggal, tidak berimbang, dan berpotensi cacat secara prosedural.
Forum bipartit tersebut dihadiri oleh Manajemen IR IWIP serta perwakilan Serikat Pekerja GAKARYA IWIP. Dalam pertemuan itu, Nurfanny menyampaikan secara langsung dan runtut kronologi peristiwa yang dialaminya sejak 18 hingga 20 Desember 2025, termasuk dugaan intimidasi, fitnah, pengancaman, serta tindakan masuk rumah/kost tanpa izin yang terjadi di luar jam dan area kerja. Kronologi tersebut disampaikan sebagai dasar klarifikasi atas sanksi skorsing dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dijatuhkan kepadanya.
Namun menurut GPLT-MU, alih-alih mendalami fakta dan kronologi yang disampaikan pekerja, Manajemen IR IWIP justru mengalihkan fokus pembahasan dengan mempertanyakan pemberitaan GPLT-MU, khususnya yang menyoroti dugaan konflik kepentingan dan relasi kuasa antara Manajer IR dengan pihak pelapor dalam kasus tersebut.
GPLT-MU menegaskan bahwa pemberitaan yang mereka sampaikan bukan isu di luar perkara, melainkan bagian inheren dari substansi bipartit. Dugaan konflik kepentingan dinilai relevan karena berkaitan langsung dengan netralitas, independensi, dan objektivitas pejabat perusahaan yang memiliki kewenangan melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi terhadap pekerja.
“Bipartit tidak bisa dilepaskan dari proses sebelumnya. Jika proses investigasi sejak awal diduga tidak netral akibat konflik kepentingan, maka itu wajib dibuka dan diuji dalam forum bipartit. Pemberitaan kami justru mengangkat substansi persoalan tersebut,” tegas Ketua Umum GPLT-MU, Abdur Saleh.
GPLT-MU menilai, sikap Manajemen IR yang lebih mempersoalkan muatan media ketimbang membedah kronologi dan bukti yang disampaikan pekerja justru memperlihatkan ketidakseriusan manajemen dalam mencari kebenaran materiil atas kasus yang berdampak langsung pada hak dan masa depan pekerja.
Secara normatif, GPLT-MU mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas mengamanatkan bahwa penjatuhan sanksi disiplin hingga PHK hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif, adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila pejabat yang berwenang diduga memiliki relasi kuasa dengan pihak pelapor, maka hasil investigasi dan keputusan yang diambil berpotensi cacat hukum dan layak diuji ulang.
Selain itu, dalam prinsip hubungan industrial yang sehat serta praktik good corporate governance, pejabat Industrial Relations diwajibkan menjaga jarak profesional, menghindari konflik kepentingan, serta menjamin proses penyelesaian perselisihan berjalan independen dan berkeadilan.
GPLT-MU menegaskan bahwa pemberitaan yang mereka lakukan merupakan bentuk kontrol publik dan advokasi pekerja yang dijamin dalam negara hukum, terutama ketika mekanisme internal perusahaan dinilai tidak berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.
“Yang seharusnya dijawab manajemen bukan soal narasi media, tetapi kronologi, bukti, dan netralitas proses. Jika proses itu benar dan adil, maka tidak ada alasan untuk alergi terhadap pemberitaan,” ujar Abdur Saleh.
Atas kondisi tersebut, GPLT-MU mendesak pimpinan tertinggi PT IWIP untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Manajer IR, termasuk meninjau ulang proses investigasi dan pelaksanaan bipartit dalam kasus Nurfanny Abd. Gafur.
GPLT-MU memastikan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mempertimbangkan langkah hukum pidana atas dugaan intimidasi, pengancaman, serta masuk rumah/kost tanpa izin, dan menempuh jalur hubungan industrial lanjutan hingga tercapai penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abdur

COMMENTS