MATARAM, RK 4 Februari 2026 — Apa jadinya jika gaji aparatur negara masuk ke rekening, tapi tak bisa disentuh sepeser pun? Itulah realitas p...
MATARAM, RK
4 Februari 2026 — Apa jadinya jika gaji aparatur negara masuk ke rekening, tapi tak bisa disentuh sepeser pun? Itulah realitas pahit yang kini dialami sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten, kota, hingga tingkat provinsi di Nusa Tenggara Barat. Bank NTB Syariah, lembaga keuangan daerah yang mengelola dana publik, tengah disorot tajam akibat lumpuhnya layanan transaksi yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Sejak Januari 2026, ASN mengeluhkan tak bisa menarik gaji, melakukan transfer, atau bertransaksi melalui ATM dan mobile banking. Lebih ironis, gaji yang biasanya cair setiap tanggal satu, meski kerap molor beberapa hari pada Januari ini baru masuk tanggal 22 Januari. Namun keterlambatan itu tak berarti apa-apa: saldo tercatat ada, tetapi tak bisa dicairkan.
Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepedihan yang tak bisa disembunyikan.
“Gaji saya ada, tapi seperti ditahan. Anak saya butuh biaya berobat, kebutuhan rumah tangga mendesak. Saya ASN, tapi merasa tak punya pegangan apa-apa,” katanya dengan nada getir.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sejumlah ASN mengaku berhari-hari keluar masuk ATM, berharap sistem pulih, berharap mesin mengeluarkan uang yang secara administratif menjadi hak mereka. Harapan itu nihil. Hingga awal Februari, layanan Bank NTB Syariah masih tersendat, dan nasabah hanya mendapat jawaban normatif.
Pihak Customer Service Bank NTB Syariah menyebut penyebabnya adalah error sistem dari pusat. Namun ketika ditanya soal batas waktu pemulihan, jawabannya mengambang: belum bisa dipastikan. Tak ada tenggat, tak ada skema darurat, tak ada jaminan perlindungan bagi nasabah yang hidupnya bergantung pada gaji bulanan.
Di titik ini, persoalan tak lagi bisa disederhanakan sebagai gangguan teknis. Ini menyentuh aspek tata kelola, akuntabilitas, dan kehadiran negara. Bank daerah terlebih yang membawa embel-embel syariah seharusnya beroperasi dengan prinsip kepastian layanan dan keadilan bagi nasabah. Ketika ASN tak bisa mengakses gajinya sendiri, maka yang gagal bukan hanya sistem perbankan, tetapi mekanisme perlindungan negara terhadap pegawainya.
Pertanyaannya kini menggantung di ruang publik: Sampai kapan gaji ASN “disandera” oleh error sistem? Dan yang lebih mengusik: di mana peran pemerintah daerah sebagai pemilik dan pengawas bank?
Hingga berita ini diturunkan, transaksi di Bank NTB Syariah masih belum berjalan normal. Sementara itu, ASN dipaksa bertahan di antara tagihan, kebutuhan keluarga, dan janji sistem yang tak kunjung pulih.
Bagi para ASN, ini bukan sekadar soal gangguan layanan. Ini soal hak yang tertahan, keadilan yang tertunda, dan rasa aman yang runtuh tepat di tangan institusi yang seharusnya paling bisa dipercaya. ***
(SandiP)

COMMENTS