Ternate, RM 02 Februari 2026 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi denda administratif kepada empat perusaha...
Ternate, RM
02 Februari 2026 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi denda administratif kepada empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Provinsi Maluku Utara. Total nilai denda yang dikenakan mencapai triliunan rupiah.
Empat perusahaan yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Karya Wijaya, PT Trimega Bangun Persada, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay Nickel. Penindakan dilakukan setelah Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Berdasarkan keputusan Satgas PKH, PT Karya Wijaya dikenai denda administratif sebesar Rp500.050.069.893,16 atas pemanfaatan kawasan hutan seluas 51,33 hektare. Perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam sejumlah laporan dan dokumen kepemilikan perusahaan, PT Karya Wijaya diketahui memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos. Penindakan oleh Satgas PKH terhadap perusahaan tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa memandang latar belakang pemilik usaha.
Selain PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi denda administratif kepada PT Halmahera Sukses Mineral sebesar Rp2.279.941.506.536,45 atas pemanfaatan kawasan hutan seluas 234,04 hektare, PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp772.242.831.676,60 atas 79,27 hektare, serta PT Weda Bay sebesar Rp4.329.468.893.298,15 atas 444,42 hektare kawasan hutan.
Penetapan sanksi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Untuk komoditas nikel, tarif denda ditetapkan sebesar Rp6,502 miliar per hektare. Keputusan ini juga merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Pelaksana Satgas PKH Nomor B-2992/Set/PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Menanggapi penindakan tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Abdur Saleh, menyatakan bahwa langkah Satgas PKH penting untuk memperkuat tata kelola pertambangan di daerah.
“Penertiban ini menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, terutama dalam pemanfaatan kawasan hutan. Penegakan hukum yang konsisten dibutuhkan agar tata kelola pertambangan di Maluku Utara semakin tertib,” ujar Abdur Saleh.
Ia menambahkan, evaluasi perizinan dan pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan.
GPLT-MU juga mencatat bahwa dugaan pelanggaran oleh PT Karya Wijaya sebelumnya telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang antara lain mencatat belum dipenuhinya sejumlah persyaratan dasar perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi maupun dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdur

COMMENTS