Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Surat jawaban resmi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya yang dimaksudk...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Surat jawaban resmi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya yang dimaksudkan sebagai klarifikasi justru membuka dugaan baru: pembiaran pelanggaran aturan administrasi kepegawaian.
Surat bernomor, bertanggal 28 Januari 2026, dan ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat BSrE–BSSN itu kini dijadikan lampiran utama laporan resmi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Tasikmalaya (YLBH-MPT) kepada Inspektorat Daerah c.q. Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Menurut YLBH-MPT, secara hukum administrasi negara, surat tersebut merupakan dokumen resmi negara dan pernyataan kedinasan yang mengikat institusi, bukan opini personal. Karena itu, isinya dapat diuji sebagai alat bukti kepatuhan atau pelanggaran hukum administrasi.
“Justru lewat surat ini terlihat jelas apa yang tidak dijelaskan oleh dinas,” kata YLBH-MPT dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Dalam surat tersebut, dinas menyebut penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas dilakukan karena pejabat definitif cuti sakit. Namun, menurut YLBH-MPT, jawaban itu menghindari persoalan utama: berapa lama Plh tersebut menjabat dan apakah telah melampaui batas maksimal 30 hari sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2021.
“Tidak ada satu pun keterangan tentang tanggal mulai, tanggal berakhir, atau dasar hukum perpanjangan Plh. Padahal itu inti dari permintaan klarifikasi,” ujar YLBH-MPT.
YLBH-MPT menilai penghilangan informasi krusial tersebut melanggar asas keterbukaan dan kepastian hukum, serta dapat dikualifikasi sebagai jawaban normatif yang tidak menjawab substansi hukum.
Pernyataan dinas bahwa kewenangan mereka hanya sebatas mengusulkan Plh juga dinilai tidak menghapus tanggung jawab. Dalam hukum administrasi, atasan langsung tetap memikul kewajiban pengawasan aktif dan tidak dapat berlindung di balik argumen “bukan penetap”.
“Pembiaran terhadap jabatan yang berjalan tanpa dasar waktu yang sah adalah bentuk kelalaian pengawasan,” tegas YLBH-MPT, merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Alasan “demi kelancaran tugas dan pelayanan” pun dinilai problematik. Menurut YLBH-MPT, kelancaran pelayanan tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengabaikan aturan hukum.
“Jika logika itu dibenarkan, maka semua pelanggaran bisa dilegitimasi atas nama pelayanan,” kata mereka.
Atas dasar itulah, YLBH-MPT melaporkan dugaan pembiaran pelanggaran peraturan perundang-undangan ini kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya. Mereka menegaskan, laporan tersebut bukan permintaan klarifikasi ulang, melainkan permintaan pemeriksaan kepatuhan dan penilaian tanggung jawab administratif pejabat terkait.
“Surat jawaban dinas ini bukan penutup perkara, justru menjadi pintu masuk pengujian hukum. Inspektorat tidak bisa mengabaikannya,” ujar YLBH-MPT.
- Endra R

COMMENTS