Belitung Timur, radarkriminal.com 25 Maret 2026 —Aroma busuk praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kini menyelimuti...
Belitung Timur, radarkriminal.com
25 Maret 2026 —Aroma busuk praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kini menyelimuti SPBU Bentaian, Jalan Raya Manggar, Belitung Timur. Tim Investigasi LSM BIN Wilayah Bangka Belitung bersama Tim Liputan Khusus Radar Kriminal menemukan indikasi kuat adanya permainan terstruktur yang diduga telah berlangsung lama dan merugikan negara serta masyarakat kecil.
Dari hasil penelusuran lapangan, nama “Mantri” mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi pengendali di lapangan. Bersama rekannya yang dikenal dengan sapaan “Kik Jenggot”, keduanya disebut-sebut memainkan peran dalam mengatur pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar—sebuah praktik yang jelas melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
Ironisnya, di tengah sistem pengawasan digital seperti MyPertamina yang digadang-gadang mampu menutup celah penyimpangan, fakta di lapangan justru berbicara lain. Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diduga dialihkan secara sistematis. Aktivitas pengisian menggunakan jerigen terlihat berlangsung berulang, seolah menjadi pemandangan biasa yang luput dari pengawasan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan hal baru. “Hampir setiap hari ada yang isi pakai jerigen. Tidak sedikit. Bahkan ada dugaan dibawa ke rumah tertentu untuk disimpan dulu,” ujarnya lirih. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya penimbunan solar yang kemudian berpotensi didistribusikan kembali secara ilegal dengan harga di atas ketentuan.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang terorganisir. Negara berpotensi mengalami kebocoran subsidi dalam jumlah besar, sementara masyarakat kecil justru terancam kesulitan mendapatkan haknya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tim investigasi juga mencium adanya indikasi pembiaran. Aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada kelengahan, atau justru keterlibatan oknum tertentu dalam rantai distribusi solar bersubsidi tersebut?
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk pelangsiran dan penimbunan, merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan hukuman berat, termasuk denda hingga puluhan miliar rupiah. Namun, fakta di lapangan seolah menunjukkan hukum belum sepenuhnya menyentuh praktik-praktik ini.
Atas kondisi tersebut, Tim Investigasi LSM BIN Babel dan Radar Kriminal mendesak keras agar pihak Pertamina tidak tutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPBU Bentaian. Aparat Penegak Hukum juga diminta tidak ragu turun tangan, mengusut tuntas dugaan jaringan mafia solar ini hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya menjadi penopang kehidupan masyarakat justru berubah menjadi ladang permainan segelintir oknum yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Tim investigasi menegaskan akan terus menelusuri jejak distribusi, mengungkap aktor-aktor yang terlibat, serta membuka tabir praktik yang selama ini diduga berlangsung di balik layar.
(Lendra Gunawan)

COMMENTS