Belitung, radarkriminal.com Belitung,radarkriminal.com – 26 April 2026 Kawasan Hutan Produksi (HP) Aik Ranggong, Desa Air Saga, Tanjung Pan...
Belitung, radarkriminal.com
Belitung,radarkriminal.com – 26 April 2026 Kawasan Hutan Produksi (HP) Aik Ranggong, Desa Air Saga, Tanjung Pandan, diduga kuat dikuasai mafia tanah yang melibatkan oknum wartawan dan perangkat desa aktif.
Informasi dihimpun tim investigasi DPW LSM BIN BABEL dari narasumber terpercaya yang minta identitas dirahasiakan. Warga menyebut, lahan HP yang seharusnya steril dari aktivitas jual-beli justru dikapling dan dikuasai kelompok yang diketuai oknum wartawan berinisial JS.
*PENGAKUAN KADUS & OKNUM WARTAWAN*
Saat ditemui di warung kopi tempat biasa main catur, *KCN, oknum Kadus Aik Ranggong*, membenarkan keterlibatan kelompok tersebut.
> "Yang main di Aik Ranggong itu JS, HR, SN, KC. Ketuanya JS," ujar KCN kepada awak media, Jumat 25/4/2026.
Dikonfirmasi terpisah, *HR, oknum wartawan yang disebut KCN*, justru menuding Kades Air Saga.
> "Tanya Kades! Penjarakan dia! Kami dikasih dia," kata HR dengan nada tinggi saat ditemui awak media.
TTSementara *JS, yang disebut sebagai ketua kelompok*, memilih bungkam. Dihubungi via telepon dan WhatsApp, JS tidak merespons. *Kades Air Saga* yang coba dimintai keterangan terkesan tertutup dan mengalihkan pembicaraan.
*LAHAN BEKAS IZIN KAOLIN BERUBAH JADI HP*
Narasumber lain mengungkap fakta penting. Lahan tersebut dulunya milik mantan bosnya dan sempat diajukan untuk tambang kaolin era Kades Jarwo almarhum.
> "Sudah lama berubah jadi Kawasan HP, tidak kami kelola. Tiba-tiba ada info oknum wartawan yang kuasai. Itu semua sepengetahuan KCN, Kadus Aik Ranggong. Warga sini pada tau," ungkapnya.
Awak media sudah berupaya konfirmasi kejaksaan negri via WhatsApp, namun hingga berita ini naik belum ada jawaban.
*JUAL BELI HP ADALAH ILEGAL*
Berdasarkan *UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Cipta Kerja*, hutan negara tidak dapat diperjualbelikan. Pemanfaatan kawasan hutan wajib melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau mekanisme pelepasan resmi sesuai *PP No. 23 Tahun 2021*.
Praktik penguasaan ilegal oleh mafia tanah marak terjadi, terutama pada Hutan Produksi Konversi (HPK). Pelaku dapat dijerat Pasal 78 UU Kehutanan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
*LSM BIN BABEL AKAN LAPOR APH*
Ketua DPW LSM BIN BABEL, Lendra Gunawan, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
> "Tim investigasi kami sudah kantongi nama oknum wartawan, perangkat desa, dan alur penguasaan lahan HP Aik Ranggong. Dalam waktu dekat kami akan surati KLHK, Gakkum, dan buat laporan resmi ke Kejari serta Polres Belitung," tegas Lendra, Sabtu 26/4/2026.
Lendra menambahkan, pihaknya sedang melengkapi data sebelum melapor. "Kami juga akan konfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Babel dan BPKH terkait status terakhir lahan tersebut. Tidak ada yang kebal hukum," tutupnya.
_Redaksi http://radarkriminal.com sudah berupaya meminta hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Sampai berita diturunkan, JS dan Kades Air Saga belum memberikan tanggapan._
(Tim/radarkriminal.com)*

COMMENTS