MEDAN,Radar Kriminal – Satu dari 10 orang kawanan perampok yang terlibat dalam kasus pemukulan yang disertai dengan membawa kabur sepedamo...
Tersangka yang diketahui berinisial RS alias Kancil,17, warga tanah garapan Jalan Kenangan, Dusun IX, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini berhasil diciduk polisi saat berada di tanah garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.T
Tersangka ini dilaporkan lantaran adanya Laporan Polisi Nomor : LP/772/K/IV/2020/SPKT PERCUT, Hari Minggu tgl 05 April 2020 dengan pelapornya Jumarseh ke Polsek Percut Seituan.
Dalam laporannya tersebut, Jumarseh warga Dusun V Jalan Binjai KM 10,5, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut ini menyatakan kalau anaknya yang bernama Aditia Syahputra telah menjadi korban perampokan saat berada di tanah garapan Jalan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Minggu (05/04/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang saat itu sedang berboncengan tiga bersama kedua temannya Nadila dan Tia dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio Soul warna hitam BK 2688 ACE, sempat dihadang dan dipukuli oleh 10 orang pria termasuk salah seorang di antaranya tersangka RS alias Kancil di tanah garapan Jalan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Karena takut, lantas korban pun menyelamatkan dirinya dan meninggalkan sepedamotornya tersebut. Kemudian kawanan perampok inipun membawa kabur sepedamotor milik korban tersebut.
“Tersangka RS alias Kancil ini berhasil kita tangkap dari Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, “terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo melalui Kasie Humasnya, Aiptu Basrah Mansyah kepada wartawan, Minggu (16/07/2020).
Berdasarkan hasil intrograsi, masih dikatakan Kapolsek Percut Seituan, kalau tersangka RS alias Kancil juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus meminjam sepedamotor milik Ammar Fadzli yang terjadi Rabu (26/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Dharmais II, Dusun XII, Desa Lau Dendang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/747/K/III/2020/SPKT PERCUT, Tgl 26 Maret 2020 dengan pelapornya bernama Juliaden Capah.
Tersangka juga mengaku di bulan April 2020 lalu bersama temannya Rio Yunus, Pengkor dan Mamat ada melakukan pencurian rumah milik marga Manurung yang merupakan personel Korsik Yanma Polda Sumut dan berhasil membawa kabur 1 unit sepedamotor Yamaha Mio Sporty, “ungkap Kompol Aris.Kini guna pengusutan lebih lanjut tersangka pun dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Percut Seituan. (Sarwo)
COMMENTS